asuransi
aTugas
Makalah Fiqih
A
S U R A N S I

MAKALAH
Disusun Oleh
Nama: NIM:
1. Rasyidun Mhd. Akhyar 15 301 00005
2. Ahmad Fauzan 15 301 00010
3. Muliadi Hasibuan 15 301 00012
Jurusan :
KPI
Fakultas :
FDIK
Semester :
V (Lima)
Dosen
Pembimbing
ZILFARONI, M.A
INSTITUT
AGAMA ISLAM NEGERI (IAIN) PADANGSIDIMPUAN T.A. 2017
ASURANSI
A.
Pendahuluan
Islam merupakan suatu agama yang memiliki
keaslian hukum dan landasanya yang bersifat universal, elastis dan mendalam di
segala bidang. Kita sebagai umat Islam sangatlah merugi jika tidak mempelajari
ilmu agama kita, agama islam. Mempelajari ilmu agama merupakan salah satu cara
manusia untuk mendekatkan diri kepada Allah. Begitu juga dengan mengajarkan
hukum agama juga merupakan cara pendekatan diri yang mulia, apalagi yang
berhubungan dengan hukum fiqh. Sehingga semua orang akan menjadi jelas dalam
urusanya, ibadahnya, amalanya, dan bermanfaat di dunia dan akhirat.
Sebagai makhluk sosial, manusia tidak bisa
lepas untuk berhubungan dengan orang lain dalam kerangka memenuhi kebutuhan
hidupnya. Kebutuhan manusia sangat beragam, sehingga terkadang secara pribadi
ia tidak mampu untuk memenuhinya, dan harus berhubungan dengan orang lain.
Hubungan antara satu manusia dengan manusia lain dalam memenuhi kebutuhan, harus
terdapat aturan yang menjelaskan hak dan kewajiban keduanya berdasarkan
kesepakatan. Proses untuk membuat kesepakatan dalam kerangka memenuhi kebutuhan
keduanya, lazim disebut dengan proses untuk berakad atau melakukan
kontrak. Hubungan ini merupakah fitrah yang sudah ditakdirkan oleh Allah.
karena itu ia merupakan kebutuhan sosial sejak manusia mulai mengenal arti hak
milik. Islam sebagai agama yang komprehensif dan universal memberikan aturan
yang cukup jelas dalam akad untuk dapat diimplementasikan dalam setiap masa.
Salah satu bentuk muamalah itu adalah asuransi.
Asuransi merupakan sebuah sistem untuk mengurangi kehilangan finansial
dengan menyalurkan resiko kehilangan dari seseorang atau perusahaan ke lainnya.
Apabila resiko yang tak terduga itu menimpa salah seorang dari mereka yang
menjadi anggota, maka kerugian akan ditanggung bersama.
B.
Pembahasan
1.
Pengertian dan Macam-macam Asuransi
Menurut pasal 264 Wetboek van Koophandel
(kitab Undang-undang Perniagaan) bahwa yang dimaksud dengan asuransi adalah
suatu persetujuan dimana pihak yang meminjam berjanji kepada pihak yang dijamin
untuk menerima sejumlah uang premi sebagai pengganti kerugian, yang mungkin
akan diderita oleh yang dijamin karena akibat dari suatu peristiwa yang belum
jelas akan terjadi.[1]
Asuransi adalah suatu persetujuan dimana penanggung
berjanji pada tertanggung untuk membayar sejumlah kerugian yang telah
disepakati bila terjadi suatu kerusakan, kerugian atau kehilangan keuntungan
itu disebabkan oleh suatu peristiwa yang belum tentu terjadi”.[2]
Tujuan asuransi yaitu untuk memberikan ganti kerugian
yang sungguh-sungguh dialami oleh tertanggung, maka wajarlah apabila nilai
benda yang dijadikan dasar perhitungan adalah nilai benda pada waktu terjadi
peristiwa yang menimbulkan kerugian itu.
Karena yang djadikan dasar perhitungan adalah nilai
pada waktu terjadi peristiwa, maka nilai yang dipakai sebagai nilai benda
asuransi adalah nilai penjualan, bukan nilai pembelian jika benda itu benda
perdagangan. Jika benda asuransi itu benda untuk dipakai sendiri atau bukan
benda perdagangan, maka benda yang dijadikan nilai benda asuransi adalah nilai
tukarnya. Scheltema juga menekankan pada nilai penjualan (sale price) jika benda asuransi itu benda perdagangan dan nilai
penggantian atau nilai tukar (substitution
price).
Asuransi yang terdapat pada negara-negara di
dunia bermacam-macam pula suatu yang diasuransikan. Untuk lebih jelasnya,
berikut ini macam-macam asuransi yaitu :[3]
a. Asuransi
Timbal Balik, maksud dengan asuransi timbal balik adalah beberapa orang
memberikan iuran tertentu yang dikumpulkan dengan maksud meringankan atau
melepaskan beban seseorang dari mereka saat mendapatkan kecelakaaan. Jika uang
yang dikumpulkan tersebut telah habis, dipungut lagi iuran yang baru untuk
persiapan selanjutnya.
b. Asuransi
Dagang, Asuransi Dagang yaitu beberapa manusia yang senasib bermupakat dalam
mengadkan pertanggungjawaban bersama untuk memikul kerugian yang menimpa salah
seorang anggota mereka. Apabila timbul kecelakaan yang merugikan salah seorang
anggota kelompoknya yang telah berjanji itu seluruh orang yang bergabung dalam
perjanjian tersebut memikul beban kerugian itu dengan cara memungut derma
(iuran) yang telah di tetapkan atas dasar kerjasama untuk meringankan teman
semasyarakat.
c. Asuransi
Pemerintah, Asuransi Pemerintah adalah menjamin pembayaran harga kerugian
kepada siapa saja yang menderita di waktu terjadinya suatu kejadian yang
merugikan tanpa mempertimbangkan keuntungannya, bahkan pemerintah menanggung
kekurangan yang ada karena uang yang dipungut sebagai iuran dan asuransi lebih kecil dari pada harga pembayaran
kerugian yang harus diberikan kepada penderita diwaktu kerugian itu terjadi.
d. Asuransi
Jiwa, maksud Asuransi Jiwa adalah asuransi atas jiwa orang-orang yang
mempertanggungjawabkan atas jiwa orang lain, penanggung (surador) berjanji akan
membayar sejumlah uang kepada orang yang disebut namanya dalam polis apabila
yang mempertanggujawabkan (yang ditanggung) meninggal dunia atau suddah
melewati masa-masa tertentu.[4]
e. Asuransi
atas Bahaya yang Menimpa Badan, asuransi atas Bahaya yang Menimpa Badan adalah
asuransi dengan keadaan-keadaan tertentu pada asuransi jiwa atas
keruusakan-kerusakan diri seseorang, seperti asuransi mata, asuransi telinga,
asuransi tangan, atau asuransi atas penyakit-penyakit tertentu.
f. Asuransi
terhadap bahaya-bahaya Pertanggujawaban Sipil, maksud asuransi terhadap
bahaya-bahaya Pertanggujawaban Sipil adalah asuransi yang diadakan terhadap
benda-benda, sepertii asuransi rumah, perusahaan, mobil, kapal udara, kapal
laut motor, dan yang lainnya.
2.
Pendapat Ulama Tentang Asuransi
Ali Mustafa Ya’qub
mengatakan bahwa salah satu bentuk pengelolaan dana asuransi yang paling
dominan adalah menginvestasikan dana yang terkumpul dari premi. Pihak asuransi
dapat menginvestasikan dana tersebut dalam bentuk investasi apa saja selama
investasi itu tidak mengandung salah satu dari unsur yang disebutkan di atas
tadi. Upaya untuk mengabaikan prinsip ini, akan mengakibatkan investasi
tersebut diharamkan menurut syariat Islam.[5]
Sekiranya investasi
tersebut dilakukan dalam bentuk penyertaan modal dalam sebuah perusahaan, maka
pihak asuransi harus mengetahui bahwa perusahaan tersebut tidak
memperjualbelikan barang-barang yang diharamkan. Seandainya investasi dalam
bentuk deposito, maka pihak asuransi harus mengetahui bahwa bank tempat dana
asuransi tersebut didepositokan adalah bank-bank yang beroperasi tidak dengan
sistem bunga, tetapi dengan sistem bagi hasil (mudharabah). Begitu pula
usaha-usaha dimana di dalamnya terdapat unsur maksiat, meskipun akan mendapat
keuntungan yang sangat besar, investasi seperti ini tetap baik dibenarkan.
Allah berfirman,
$ygr'¯»t
úïÏ%©!$#
(#qãYtB#uä
w
(#qè=à2ù's?
(##qt/Ìh9$#
$Zÿ»yèôÊr&
Zpxÿyè»ÒB
( (#qà)¨?$#ur
©!$#
öNä3ª=yès9
tbqßsÎ=øÿè?
ÇÊÌÉÈ
Artinya:
130. Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu memakan Riba dengan berlipat
ganda dan bertakwalah kamu kepada Allah supaya kamu mendapat keberuntungan.
(Ali Imran: 130)
Para ulama membagi
asuransi ke dalam asuransi atas individu dan asuransi atas benda. Kadang ada
bentuk asuransi yang lain yang disebut dengan asuransi pertangunggjawaban, dan
hal ini dengan sendirinya masalah fizh. Asuransi atas benda adalah seperti
asuransi atas kendaraan, asuransi atas barang dagangan, asuransi atas barang
berharga, asuransi kebakaran, dan sebagainya. Apabila jangka waktu asuransi ini
tertentu maka tidak masalah. Demikian pula dalam sebagian asuransi atas
individu, seperti asuransi jiwa, asuransi kesehatan dengan terbatasnya jangka
waktu adalah tidak masalah.
Di kalangan ulama dan
cendekiwan muslim ada 4 (empat) pendapat tentang hukum asuransi, yakni:[6]
a. Mengharamkan
asuransi dalam segala macam dan bentuknya sekarang ini, termasuk asuransi jiwa
Yang mengharamkan didukung
antara lain oleh Sayid Sabiq, Abdullah al-Qalqili, Muhammad Yusuf al-Qarsdhawi,
dan Muhammad Bakhit al-Muth’i. Alasan – alasan mereka yang mengharamkan asuransi
adalah sebagai berikut:
1)
Asuransi pada hakekatnya sama dengan judi
$ygr'¯»t úïÏ%©!$# (#qãYtB#uä w (#þqè=à2ù's? Nä3s9ºuqøBr& Mà6oY÷t/ È@ÏÜ»t6ø9$$Î/ HwÎ) br& cqä3s? ¸ot»pgÏB `tã <Ú#ts? öNä3ZÏiB 4 wur (#þqè=çFø)s? öNä3|¡àÿRr& 4 ¨bÎ) ©!$# tb%x. öNä3Î/ $VJÏmu ÇËÒÈ
Artinya: Hai orang-orang
yang beriman, janganlah kami saling memakan harta sesamamu dengan jalan yang
batil, kecuali dengan jalan perniagaan yang berlaku dengan suka sama-suka di
antara kamu. Dan janganlah kamu membunuh dirimu; sesungguhnya Allah adalah Maha
Penyayang kepadamu. (QS. An-Nisa: 29)
2)
Mengandung unsur tidak jelas dan tidak pasti
3)
Mengandung unsur riba
4)
Mengandung unsur eksploitasi, karena pemegang surat
perjanjian (polis) kalau tidak bisa melanjutkan pembayaran preminya, bisa
hilang atau dikurangi uang premi yang telah dibayarkan
5)
Premi-premi yang telah dibayarkan oleh para pemegang
polis diputar dalam kredit berbunga (praktek riba)
6)
Asuransi termasuk akad sharfi, artinya jual beli atau
tukar menukar mata uang tidak dengan tunai (cash and carry)
7)
Hidup dan mati manusia dijadikan objek bisnis, yang
berarti mendahului takdir Tuhan Yang Maha Esa
çmø%ãötur ô`ÏB ß]øym w Ü=Å¡tFøts 4 `tBur ö@©.uqtGt n?tã «!$# uqßgsù ÿ¼çmç7ó¡ym 4 ¨bÎ) ©!$# à÷Î=»t/ ¾ÍnÌøBr& 4 ôs% @yèy_ ª!$# Èe@ä3Ï9 &äóÓx« #Yôs% ÇÌÈ
Artinya: Dan memberinya
rezki dari arah yang tiada disangka-sangkanya. Dan barangsiapa yang bertawakkal
kepada Allah niscaya Allah akan mencukupkan nya. Sesungguhnya Allah
melaksanakan urusan yang Nya. Sesungguhnya Allah telah mengadakan ketentuan
bagi tiap-tiap sesuatu. (QS. Ath-Thalaq: 3)
b. Membolehkan semua
asuransi dalam prakteknya sekarang ini
Yang membolehkan antara
lain Abdul Wahab Khallaf; Mustafa Ahmad Zarqa, Profesor Hukum Islam pada
Fakultas Syariah Universitas Syiria; Muhammad Yusuf Musa, Profesor Hukum Islam
pada Universitas Cairo Mesir; dan Abdurahman Isa, pengarang Al-Muamalah al-Haditsah
wa Ahkamuha. Alasan mereka membolehkan asuransi, termasuk asuransi jiwa, adalah
sebagai berikut:
1)
Tidak ada nash Al Quran dan Hadis yang melarang
asuransi
2)
Ada kesepekatan atau kerelaan antar kedua belah pihak
3)
Salang menguntungkan kedua belah pihak
4)
Mengandung kepentingan umum (maslhah ‘amah), sebab
premi-premi yang terkumpul bisa dinvestasikan untuk proyek-proyek yang
produktif dan untk pembangunan
5)
Asuransi termasuk akad mudharabah, artinya akad kerja
sama bagi hasil antara pemegang polis (pemilik modal) dengan pihak perusahaan
asuransi yang memutar modal atas dasar profit and loss sharing (PLS)
6)
Asuransi termasuk koperasi (syirkah ta’wuniyah)
7)
Diqiyaskan (analogi) dengan sistem pensiun, seperti
Taspen.
Muhammad Thantawi mengungkapkan pendapat Abdul Wahab Khallaf dan Muhammad
al-Bahi. Abdul Wahab Khallaf mengatakan bahwa transaksi jiwa adalah transaksi
yang sah dan bermanfaat, baik bagi nasabahnya, perusahaan maupun masyarakat.
Transaksi tersebut merupakan tabungan dan mencerminkan tolong menolong demi kemaslahatan
nasabah dan ahli waris jika nasabah tiba – tiba meninggal. Sedangkan syariat
hanya mengharamkan sesuatu yang berbahaya dan sesuatu yang bahayanya lebih
banyak daripada manfaatnya. Demikian juga Muhammad al-Bahi menyatakan bahwa
tidak ada bahaya sedikitpun dalam asuransi. Karena asuransi didirikan
berdasarkan solidaritas dan tolong menolong, bagi hasil dan mencari keuntungan,
menutup kebutuhan kaum lemah, menghindari kemiskinan, penyediaan lapangan
pekerjaan bagi yang tidak mampu serta mempermudah pengusaha kacil.
c. Membolehkan
asuransi yang bersifat sosial dan mengharamkan asuransi yang semata-mata bersifat komersial
Yang membolehkan asuransi yang bersifat sosial dan mengharamkan asuransi
yang bersifat komersial antara lain didukung oleh Muhammad Abu Zahrah, Guru
Besar Universitas kairo Mesir. Alasan membolehkan asuransi yang bersifat sosial
pada garis besarnya sama dengan alasan pendapat yang kedua. Sedangkan alasan
mengharamkan asuransi yang bersifat komersial pada garis besarnya sama dengan
pendapat yang pertama.
Muhammad Abu Zahrah sebagaimana yang dikutip oleh Muhammad Thantawi
menyimpulkan bahwa dalam aliran-aliran islam yang ada, transaksi yang serupa
dengan asuransi tidak diperbolehkan, apapun bentukya. Kaidah hukum yang
menyatakan : ﺍﻷﺻﻞ ﻓﻰ ﺍﻟﻌﻘﻮﺩ ﺍﻹ ﺑﺎﺣﺔ (asal dalam trasanksi-transaksi
adalah mubah), tidak cukup untuk memperbolehkan asuransi, karena mengandung
unsur-unsur penipuan, spekulasi, dan tidak mempunyai landasan hukum, serta
tidak ada kebiasaan yang membolehkan transaksi seperti ini.
d. Menganggap
asuransi syubhat
Yang menganggap asuransi syubhat, beralasan karena tidak ada dalil – dalil
syar’i yang secara jelas mengharamkan ataupun menghalalkan asuransi. Dan
apabila hukum asuransi dikategorikan syubhat, maka konsekuensinya adalah kita dituntut
bersikap hati-hati menghadapi asuransi dan kita baru diperbolehkan mengambil
asuransi, apabila kita dalam keadaan darurat (emergency) atau hajat/kebutuhan
(necessity).
Yusuf Qardhawi sebagaimana dijelaskan Ajat Sudrajat, bahwa dalam bentuk
asuransi jiwa sangat jauh sekali dari watak perdagangan dan solidaritas
berserikat, bahkan lebih lanjut menurutnya asuransi jiwa merupakan akad
perjanjian yang fasid, walaupun antara kedua belah pihak saling mengetahui,
namun kemnafaatannya tidak berbobot. Keadaan dalam asuransi ini tidak bisa
dianggap sebagai alasan halalnya perbuatan tersebut, karena muamalah ini tidak
menegakkan prinsip-prinsip keadilan dengan tegas yang tidak dicampuri dengan
kezaliman dan penipuan serta perampasan oleh salah satu pihak terhadap pihak
lain, sedang keadilan dan tidak saling membahayakan adalah pokok.[7]
Pada umumnya, alasan-alasan para ulama yang
menentang praktik asuransi antara lain:
a.
Asuransi adalah perjanjian pertaruhan dan merupakan perjudian
semata-mata (maysir).
b.
Asuransi melibatkan urusan yang tidak pasti
(gharar).
c.
Asuransi jiwa merupakan suatu usaha yang
dirancang untuk merendahkan iradat Allah.
d.
Dalam asuransi jiwa, jumlah premi tidak tetap
karena tertanggung tidak mengetahui beberapa kali byaran angsuran yang dapat
dilakukan olehnya sampai ia mati.
e.
Perusahaan asuransi menginvestasikan uang yang
telah dibayar oleh tertanggung dalam bentuk jaminan berbunga. Dalam asuransi
jiwa apabila tertanggung mati, dia akan mendapatkan bayaran yang lebih dari
jumlah uang yang telah dibayar. Ini adalah riba (faedah atau bunga).
f.
Bahwa semua perniagaan asuransi berdasarkan
riba dilarang dalam islam.[8]
Oleh
karenanya, sebagian ulama dapat menerima kehadiran asuransi dengan
menghilangkan unsur gharar, maysir dan ribanya.
Para
ulama Indonesia dalam hal ini menerima asuransi berdasarkan hasil Fatwa DSN MUI No: 21/DSN-MUI/X/2001 tentang Pedoman
Asuransi Syariah (Ta’min, Takafful, atau tadhanum) adalah usaha
saling melindungi dan tolong menolong di antara sejumlah orang/ pihak melalui
investasi dalam bentuk dan/ atau Tabarru’ yang memberikan pola
pengembalian untuk menghadapi risiko tertentu melalui akad (perikatan) yang
sesuai dengan syariah. Akad yang sesuai dengan syariah yang dimaksud adalah
yang tidak mengandung gharar (penipuan), maysir (perjudian),
riba, zhulm (penganiayaan), risywah (suap), barang haram dan
maksiat.[9]
3.
Asuransi dalam Sistem Islam
Asuransi syariah berbeda dengan asuransi konvensional.
Pada asuransi syariah setiap peserta sejak awal bermaksud saling menolong dan
melindungi satu dengan yang lain dengan menyisihkan dananya sebagai iuran
kebajikan yang disebut Tabarru’. Jadi sistem ini tidak menggunakan
pengalihan resiko (risk transfer) di mana tertanggung harus membayar
premi, tetapi lebih merupakan pembagian resiko (risk sharing) di mana
para peserta saling menanggung kemudian akad yang digunakan dalam asuransi
syariah harus selaras dengan hukum islam (syariah), artinya akad yang dilakukan
harus terhindar gharar (penipuan), maysir (perjudian), riba, zhulm
(penganiayaan), risywah (suap), di samping itu investasi dana harus
pada objek yang halal-thoyyibah bukan barang haram dan maksiat.[10]
Asuransi syariah dalam mekanismenya tidak mengenal
dana hangus, karena nilai tunai telah diberlakukan sejak awal peserta masuk
asuransi. Bagi peserta yang baru masuk karena satu dan lain hal mengundurkan
diri maka dana/premi yang sebelumnya dimasukkan dapat diambil kembali kecuali
sebagian kecil dana yang dniatkan sebagai dana tabarru (dana kebajikan).
Hal yang sama berlaku pula pada asuransi kerugian. Jika selama dan selesai masa
kontrak tidak terjadi klaim, maka asuransi syariah akan membagikan sebagian
dana/premi tersebut dengan pola bagi hasil 60:40 atau 70:30 sesuai kesepakatan
si awal perjanjian (akad). Jadi premi yang dibayarkan pada awal tahun
masih dapat dikembalikan sebagian ke peserta (tidak hangus). Jumlahnya sangat
tergantung dari hasil investasinya.[11]
Porsi
bagi hasil (mudharabah) dalam asuransi syariah, menjadi bagian penting dalam
pembayaran klaim. Artinya keuntungan yang diperoleh perusahaan asuransi dari
investasi dana yang dikumpulkan peserta, ikut menentukan jumlah pembayaran
klaim yang akan diterima oleh peserta. Kalau keuntungan yang diperoleh
perusahaan asuransi dari investasi dananya besar, maka pembayaran klaim pada
peserta asuransi yang bersumber bagi hasil pun besar. Demikian pula sebaliknya,
kalau keuntungan yang diperoleh perusahaan asuransi dari investasi danananya
kecil, maka pembayaran klaim kepada peserta asuransi yang bersumber bagi hasil
pun kecil. Dengan demikian, pembayaran klaim untuk untuk peserta asuransi yang
bersumber dari bagi hasil ini selalu berubah- ubah seiring dengan perubahan
keuntungan yang diperoleh perusahaan asuransi.[12]
Pedoman untuk
menjalankan usaha asuransi syariah terdapat dalam Fatwa Dewan Asuransi Syariah
Nasional Majelis Ulama Indonesia (DSN-MUI) Fatwa DSN No 21/DSN-MUI/X/2001
Tentang Pedoman Umum Asuransi Syariah, fatwa tersebut dikeluarkan karena
regulasi yang ada tidak dapat dijadikan pedoman untuk menjalankan kegiatan
asuransi syariah. Tetapi Fatwa Dewan Asuransi Syariah Nasional Majelis Ulama
Indonesia (DSN-MUI) Fatwa DSN No 21/DSNMUI/ X/2001 Tentang Pedoman Umum[13]
Asuransi Syariah
ini tidak mempunyai kekuatan hukum dalam Hukum Nasional karena tidak termasuk
dalam peraturan perundang-undangan di Indonesia. Agar ketentuan asuransi
syariah memiliki kekuatan hukum, maka perlu dibentuk peraturan yang termasuk
peraturan perundang-undangan yang ada di Indonesia meskipun dirasa belum
memberi kepastian hukum yang lebih kuat, peraturan tersebut yaitu:
a. Keputusan Menteri Keuangan RI Nomor
426/KMK.06/2003 tentang Perijinan Usaha dan Kelembagaan Perusahaan asuransi dan
Perusahaan Reasuransi. Ketentuan yang menjadi dasar mendirikan asuransi syariah
dalam Pasal 3 Keputusan Menteri ini menyebutkan bahwa:
“…setiap pihak dapat melakukan usaha asuransi atau usaha reasuransi
berdasarkan prinsip syariah…“
Ketentuan yang berkaitan dengan asuransi syariah
tercantum dalam Pasal 3 dan Pasal 4 mengenai persyaratan dan tata cara
memperoleh ijin usaha perusahaan asuransi dan perusahaan reasuransi dengan
prinsip syariah. Pada Pasal 33 mengenai pembukaan kantor cabang dengan prinsip
syariah dari perusahaan asuransi dan perusahaan reasuransi dengan prinsip
syariah.
b.
Keputusan
Menteri Keuangan RI Nomor 424/KMK.06/2003 Tentang Kesehatan Keuangan Perusahaan
Asuransi dan Perusahaan Reasuransi. Ketentuan yang berkaitan tercantum
dalam Pasal 15-18 mengenai kekayaan yang diperkenankan harus dimiliki dan
dikuasai oleh perusahaan asuransi dan perusahaan reasuransi dengan prinsip
syariah.
c.
Keputusan
Direktorat Jenderal Lembaga Keuangan Nomor 4499/LK/2000 Tentang Jenis,
Penilaian, dan Pembatasan Investasi Perusahaan Reasuransi dengan Sistem
Syariah.
Sistem operasional asuransi syariah dilandasi
prinsip-prinsip, yaitu rasa saling bertanggung jawab, kerja sama, dan saling
membantu, serta saling melindungi para nasabah asuransi dan perusahaan.
Perusahaan asuransi bertindak sebagai mudharib, yaitu puhak yang diberi
kepercayaan oleh para nasabahnya sebagai shahibul mal untuk mengelola
uang premi dan mengembangkan dengan jalan yang halal sesuai dengan syar'i serta
memberikan santunan kepada yang mengalami musibah sesuai dengan akad.[14]
Berdasarkan akad yang disepakati, perusahaan dan
nasabah mempunyai hak dan kewajiban yang harus ditunaikan. Kewajiban
tertanggung adalah membayar uang premi sekaligus di muka atau secara angsuran
secara berkala. Uang premi yang diterima perusahaan dipisahkan atas rekening
tabungan dan rekening tabarru. Sementara itu, hak tertanggung di
antaranya adalah mendapatkan uang pertanggungan atau klaim serta bagi hasil
jika ada, dengan mudah dan cepat.
Kewajiban perusahaan asuransi adalah memegang
amanah yang diberikan para peserta dalam hal mengatasi risiko yang kemungkinan
mereka alami. Perusahaan juga menjalankan kegiatan bisnis dan mengembangkan
dana tabungan yang dikumpulkan sesuai dengan hukum syariah. Sementara itu dana tabarru
yang telah diniatkan sebagai dana kebajikan atau derma yang diperuntukkan bagi
keperluan para nasabah yang terkena musibah.
Hak perusahaan asuransi syariah di antaranya
menerima premi, mengumpulkan dan mempergunakannya untuk kegiatan bisnis serta
mendapatkan bagi hasil dari kegiatan usaha yang dijalankan.
Premi pada asuransi syariah jiwa dan asuransi
syariah kerugian berbeda. Pada asuransi jiwa, premi yang dibayarkan peserta
terdiri atas unsur tabungan dan tabarru. Unsur tabarru diambil
dari tabel mortalita yang besarnya tergantung pada usia dan masa perjanjian.
Besarnya unsur tabungan antara 0,75%-1,2%. Untuk asuransi syariah kerugian
unsur premi hanya mengandung unsur tabarru yang besarnya merujuk pada
rate standar yang ditetapkan Dewan Asuransi Indonesia.[15]
Perusahaan dan peserta memperoleh keuntungan dari
hasil surplus underwritting kegiatan investasi dan pengembangan usaha
dengan prinsip mudharabah dan prinsip lainya atas petunjuk Dewan Syariah
Nasional. Dana tersebut berasal dari dana peserta. Pembagian keuntungan
didasarkan atas akad awal yang telah disepakati antara perusahaan dan peserta
dalam bentuk presentase atau sistem pembagian tertentu, seperti 60% : 40%,
yaitu 60% bagian untuk perusahaan dan 40% untuk peserta dari pendapatan bersih
setelah dikurangi berbagai macam biaya beban asuransi. Bagian perusahaan ini
diambil sebagai biaya operasional sebelum menjadi profit perusahaan.[16]
Prinsip underwritting
asuransi syariah untuk menyeleksi risiko secara implisit tergabung 2 elemen
penting, yaitu seleksi dan pengklasifikasian. Seleksi adalah proses perusahaan dalam mengevaluasi permintaan asuransi
oleh calon peserta untuk menentukan batas risiko yang dimiliki calon peserta.
Pengklasifikasian adalah proses penetapan individu ke dalam kelompok individu
yang sekiranya mempunyai kemungkinan kerugian yang sama atau berdasar jenis
asuransi syariah yang sama. Namun, penekanan utama underwritting adalah
harus bersifat wasathon, yaitu penekanan pada rasa keadilan bagi nasabah
dan perusahaan. Besaran premi ditentukan dari hasil seleksi risiko yang
dilakukan underwritting atas permintaan calon tertanggung. Tarif premi
yang ideal adalah tarif yang bisa menutupi klaim serta keuntungan yang
diperoleh perusahaan.[17]
Pembayaran klaim pada asuransi syariah diambil
dari dana tabarru semua peserta. Perusahaan sebagai mudharib wajib
menyelesaikan proses klaim secara cepat, tepat dan efisien serta tidak
merugikan tertanggung dalam pelaksanaan klaim tersebut.
C.
Penutup
1.
Asuransi adalah suatu persetujuan dimana penanggung
berjanji pada tertanggung untuk membayar sejumlah kerugian yang telah
disepakati bila terjadi suatu kerusakan, kerugian atau kehilangan keuntungan
itu disebabkan oleh suatu peristiwa yang belum tentu terjadi
2.
Dalam konsep asuransi syariah, mekanismenya tidak
mengenal dana hangus. Peserta yang baru masuk sekalipun karena satu dan lain
hal ingin mengundurkan diri, maka dana atau premi yang sebelumnya sudah
dibayarkan dapat diambil kembali kecuali sebagian kecil saja yang sudah
diniatkan untuk dana tabarru’ yang tidak dapat diambil.
3.
Begitu pula dengan asuransi syariah umum, jika habis
masa kontrak dan tidak terjadi klaim, maka pihak perusahaan mengembalikan
sebagian dari premi tersebut dengan pola bagi hasil, misalkan 60:40 atau 70:30
sesuai dengan kesepakatan kontrak di muka. Dalam hal ini maka sangat mungkin premi
yang dibayarkan di awal tahun dapat diambil kembali dan jumlahnya sangat
bergantung dengan tingkat investasi pada tahun tersebut
DAFTAR
KEPUSTAKAAN
AM, Hasan Ali. Asuransi Dalam Perspektif Hukum Islam, Suatu Tinjauan
Historis, Teoritis, dan Praktis, Cet 1, Jakarta: Prenada Media, 2004.
Amrin, Abdullah. Asuransi Syariah Keberadaan dan Kelebihannya di Tengan
Asuransi Konvensional, Jakarta: Elex Media Komputindo, 2006.
Janwari, Yadi. Asuransi Syariah, Bandung: Pustaka Bani
uraisy, 2005.
Juhdi,
Masjfuk. Masail Fiqiyah, Jakarta: Toko Gunung Agung, 1997.
Kansil. Pokok-pokok Pengetahuan Hukum Dagang
Indonesia, Jakarta: Sinar Grafika, 2008.
Kansil. Pokok-pokok Pengetahuan Hukum Dagang
Indonesia, Jakarta: Sinar Grafika, 2008.
Lubis, Ibrahim. Ekonomi
islam suatu pengantar, Jakarta: Kalam Mulia, 1995.
Muslehuddin, Muhammad. Asuransi
Dalam Islam, Jakarta: Bumu Aksara, 1995.
Salim, Abas. Dasar-dasar Asuransi (Principles Of
Insurance), Bandung: Tarsito, 1999.
Soemitra, Andri. Bank & Lembaga Keuangan Syariah,
Jakarta: Prenada Media, 2012.
Suhendi, Hendi.
Fiqh Muamalah, Jakarta: Raja Grafindo Persada, 2007.
Sumitro, Warkum. Asas-asas
Perbankan Islam dan Lembaga-lembaga Terkait, Jakarta: Raja Grafindo,
1999.
Summa,
M. Amin. Asuransi
Syariah dan Asuransi Konvensional, Jakarta: Raja Grafindo, 2009.
Thantawi,
Muhammad dkk. Problematika Pemikiran Muslim : Sebuah Telaah Syar’iyyah, Yogyakarta:
Adi Wacana Yogya, 1997.
Ya’qub, Ali Mustafa. Pengelolaan Dana Asuransi Syariah, Jakarta:
Al-Amani, 2001.
[1]Hendi Suhendi, Fiqh Muamalah, (Jakarta: PT Raja
Grafindo Persada, 2007), hlm. 40.
[2]Kansil,
Pokok-pokok Pengetahuan Hukum Dagang Indonesia,
(Jakarta: Sinar Grafika, 2008), hlm. 178.
[3]Warkum
Sumitro, Asas-asas Perbankan Islam dan Lembaga-lembaga Terkait,
(Jakarta: Raja Grafindo, 1999), hlm. 170.
[4]Abas
Salim, Dasar-dasar Asuransi (Principles
Of Insurance), (Bandung: Tarsito, 1999), hlm. 12.
[5]Ali
Mustafa Ya’qub, Pengelolaan Dana Asuransi
Syariah, (Jakarta: Al-Amani, 2001), hlm. 14.
[6]Masjfuk Juhdi, Masail Fiqiyah, (Jakarta:
Toko Gunung Agung, 1997), hlm. 134-136.
[7]Muhammad Thantawi, dkk, Problematika
Pemikiran Muslim: Sebuah Telaah Syar’iyyah, (Yogyakarta: Adi Wacana Yogya, 1997), hlm. 29.
[8]Ibrahim
Lubis, Ekonomi Islam Suatu Pengantar, (Jakarta: Kalam Mulia, 1995), hlm.
440.
[9]Muhammad
Muslehuddin, Asuransi Dalam Islam, (Jakarta: Bumu Aksara, 1995), hlm.
123.
[10]Andri
Soemitra, Bank & Lembaga Keuangan
Syariah, (Jakarta: Prenada Media , 2012), hlm. 245
[11]M. Amin Summa, Asuransi
Syariah dan Asuransi Konvensional, (Jakarta: Raja Grafindo, 2009), hlm. 69-73
[13]Hasan Ali AM, Asuransi Dalam Perspektif
Hukum Islam, Suatu Tinjauan Historis, Teoritis, dan Praktis, Cet 1,
(Jakarta: Prenada Media, 2004), hlm. 68.
[14]Abas
Salim, Dasar-dasar Asuransi (Principles
Of Insurance), (Bandung: Tarsito, 1999), hlm. 12.
[15]Ibid.,
[16]Ibid.,
[17]Abdullah Amrin, Asuransi Syariah
Keberadaan dan Kelebihannya di Tengan Asuransi Konvensional, (Jakarta: Elex
Media Komputindo, 2006), hlm. 2.
assalamualaikum
BalasHapuscoba pemakalah bagaimana proses asuransi yang benar dalam agama islam???
Assalamu'alaikum. Coba jelaskan bagaimana pandangan islam terhadap asuransi? Terimakasih.
BalasHapus