Hak Milik Macam Macam Hak Milik Cara Mendapatkan Hak Milik
HAK MILIK MACAM-MACAM
KEPEMILIKAN
DAN CARA MENDAPATKAN HAK MILIK
DAN CARA MENDAPATKAN HAK MILIK
A.
PENDAHULUAN
Latar Belakang
Misi utama kerasulan
Muhammad SAW adalah untuk membimbing manusia dalam menjalani kehidupan
sehari-hari. Nabi Muhammad SAW juga memerintahkan kepada seluruh umatnya agar
memelihara hak antar sesama.
Dalam hak milik harus dilandasi oleh
aspek-aspek keimanan dan moral, serta dijabarkan didalam aturan-aturan hukum,
agar ada keadilan dan kepastian. Benar pernyataan bahwa hukum tanpa moral dapat
jatuh kepada kezaliman, dan moral tanpa hukum dapat menimbulkan
ketidakpastian.
Islam telah menetapkan
adanya hak milik perseorangan maupun kelompok terhadap harta yang dihasilkan
dengan cara-cara yang tidak melanggar hukum syara’. Islam juga
menetapkan cara-cara melindungi hak milik ini, baik melindungi dari pencurian,
perampokan, perampasan yang disertai dengan sanksinya.
Oleh karena itu, dalam makalah ini penulis
akan membahas mengenai “Hak Milik.”
B.pembahasan
1. Pengertian hak
dan milik
Kata hak berasal dari
bahasa arab al-haqq, yang secara etimologi mempunyai beberapa pengertian yang
berbeda,diantara berarti: milik ketetapan dan kepastian,menetapkan dan
menjelaskan,(kewajiban ) dan
kebenaran.
Contoh al-haqq diartikan dengan
ketetapan dan kepastian terdapat dalam surah Yasin ayat yang artinya
sesungguhnya teah pasti berlaku perkataan (ketentuan Allah) terhadap kebanyakan
mereka karena tidak beriman 7[1]
Dalam terminologi Fiqih terdapat
beberapa pengertian al-haqq yang dikemukakan oleh ulama fiqih, diantaranya
menurut Wahbah al- Zulhaily[2]
“Suatu hukum yang telah ditetapkan secara sara”
[3]Adapun pengertian milik secara
etimologis yaitu penguasahaan terhadap sesuatu,dan secara terminologis yaitu
kekhususan terhadap pemilik suatu barang menurut sara
Menurut pengertian umum, hak ialah:
اِجْتِصَاصٌ يُقَرِّرُبِهِ الشَّرْعُ سُلْطَةَ
أوْتَكْلِيْفَا
Artinya: “Suatu
ketentuan yang digunakan oleh syara’ untuk menetapkan suatu
kekuasan atau suatu beban hukum.”
Pengertian hak sama dengan arti hukum dalam istilah ahli ‘Uşul :
مَجْمُوْعَةُ الْقَوَاعِدِ وَالنُّصُوْصِ الشَّرْعِيَّةِ
الَّتِى تَنْتَظِمُ عَلَى سَبِيْلِ الإِلْزَامِ عَلاَئِقَ النَّاسِ مِنْ حَيْثُ
اْلأَشْخَاصِ وَاْلأَمْوَالِ
Artinya: “Sekumpulan
kaidah dan nash yang mengatur atas dasar harus ditaati untuk mengatur hubungan
manusia dengan manusia, baik mengenai orang maupun mengenai harta.”[4]
Ada juga hak didefinisikan sebagai berikut:
السُّلْطَةُ عَلَى الشَّيْئٍ أَوْمَا يَجِبُ عَلَى
شَخْصٍ لِغَيْرِهِ
Artinya: “Kekuasaan
mengenai sesuatu atau sesuatu yang wajib dari seseorang kepada yang lainnya.”
Milik didefinisikan sebagai berikut:
اِخْتِصَاصٌ يُمْكِنُ صَاحِبُهُ شَرْعًا اَنْ
يَسْتَبِدَّ بِالتَّصَرُّفِ وَاْلاِنْتِفَاعِ عِنْدَ عَدَمِ الْمَانِعِ
الْشَرْعِيِّ
Artinya: “Kekhususan
terdapat pemilik suatu barang menurut syara’ untuk bertindak
secara bebas bertujuan mengambil manfaatnya selama tidak ada penghalang syar`i.”
Apabila seseorang telah memiliki suatu benda yang sah menurut syara`,
orang tersebut bebas bertindak terhadap benda tersebut, baik akan dijual maupun
akan digadaikan, baik dia sendiri maupun dengan perantara orang lain.[5]
Macam macam kepemilikan
Ulama fiqih membagi kepemilikan kepada dua bagian yaitu :
[6]Milku al-tam(milik yang sempurna),
yaitu apabila materi atau mamfaat harta itu dimiiki sepenuhnya oleh seseorang
sehingga seluruh hak yang terkait dengan harta itu dibawah penguasahaan nya
milik seperti ini bersifat mutlak tidak dibatasi waktu dan tidak digugurkan
orang lain. Misalnya seseorang mempunyai rumah, maka iya berkuasa penuh
terhadap rumah itu dan boleh dia memamfaatkan secara bebas.
Al-milku al-naqis(milik yang tidak
sempurna), yaitu apabila seseorang hanya menguasahi materi harta itu, tetapi
mafaatnya di di kuasai orang lain, seperti sawah seseorang yang pemanfaatannya
diserahkan kepada orang lain melalui wakaf atau rumah yang pemamfaatannya
dikuasi orang lain baik melaui sewa menyawa atau pinjam-meminjam.
ada beberapa ciri khusus al-milku
al-tam dan al-milku al-naqis. Yang menjdi ciri khusus al-milku al-tam yaitu :
1. Sejak awal,
kepemilikan terhadap materi itu dan terhadap mamfaat harta itu bersifat
sempurna
2. Kepemilikan nya
tidak didahului oleh sesuatu yang dimiiki sebelumnya, artinya materi dan
maffaatnya sudah ada sejak kepemilikikan benda itu
3. Kepemilikannya
tidak dibatasi waktu
4. Kepemilikannya
tidak boleh digugurkan
5. Apabila
kepemilikannya itu kepunyaan bersama maka masing masing orang dianggap bebas
menggunakan miliknya sebagaimana milik mereka masing masing
Adapun ciri ciri khusus milku
al-naqis yaitu :
1. Boleh dibatasi
waktu, tempat, dan sifatnya.
2. Tidak boleh
diwariskan menurut ulama hanafiah, karena mamfaat tidak termasuk harta dalam
pengrtian mereka, sedangkan jumhur ulama membolehkannya, seperti pewarisan
rumah pemamfaataan rumah kepada seseorang
3. Orang yang akan
memamfaatkan harta itu dapat menuntut harta itu dari pemiliknya dan apabila
harta itu diserahkan oleh pemiliknya, kepada orang yang memamfaatkannya maka
harta itu menjadi amanah ditanganya dan iya dikenakan ganti rugi apabila
bertindak sewenang – wenang terhadap harta itu
Orang yang memamfaatkan harta itu
berkewajiban mengeluarkan biaya
pemeliharaannya, seperti hewan ternak harus diberi makan, dan mobil harus
dibersihkan dan disis bensinya dan diganti olinnya, dan seterusnya.
Hak Milik Pribadi
1. Proses kepemilikan
harus didapatkan melalui cara yang sah menurut agama Islam.
Islam mengakui adanya hak milik pribadi, dan
menghargai pemiliknya, selama harta itu diperoleh dengan jalur yang sah menurut
agama islam. Dan Islam tidak melindungi kepemilikan harta benda yang
diperoleh dengan jalan haram. Sehingga Imam Al-Ghazali membagi menjadi 6
jenis harta yang dilindungi oleh Islam (sah menurut agama islam) :
a. Diambil dari suatu sumber tanpa
ada pemiliknya, misal : barang tambang, menggarap lahan yang mati, berburu,
mencari kayu bakar, mengambil air sungai, dll.
b. Diambil dari pemiliknya secara
paksa karena adanya unsur halal, misal : harta rampasan.
c. Diambil secara paksa dari
pemiliknya karena ia tidak melaksanakan kewajiban, misal : zakat.
d. Diambil secara sah dari
pemiliknya dan diganti, misal : jual beli dan ikatan perjanjian dengan menjauhi
syarat-syarat yang tidak sesuai syariat.
e. Diambil tanpa diminta, misal :
harta warisan setelah dilunasi hutang-hutangnya.
2. Penggunaan
benda-benda milik pribadi tidak boleh berdampak negatif/ mudharat pada orang
lain, tapi memperhatikan masalah umat
3. Dalam
penggunaan hak milik pribadi untuk kepentingan pribadi dibatasi oleh ketentuan
syariat
Hak Milik Umum (Kolektif)
Konsep hak milik umum pada mulanya digunakan dalam
islam dan tidak terdapat pada masa sebelumnya. Maksudnya, tipe ini memiliki
bentuk yang berbeda beda. Misalnya : semua harta milik masyarakat yang
memberikan pemilikan atau pemanfaatan atas berbagai macam benda yang
berbeda-beda kepada warganya. Contoh lain, tentang pemilikan harta kekayaan
secara kolektif adalah wakaf.
Hak Milik Negara
Negara membutuhkan hak milik untuk memperoleh pendapatan, sumber
penghasilan dan kekuasaan untuk melaksanakan kewajiban-kewajibannya. Misal, untuk menyelenggarakan pendidikan, memelihara keadilan, regenerasi
moral dan tatanan masyarakat yang terjamin kesejahteraannya.
Kekayaan negara secara aktual merupakan kekayaan
umum. Kepala negara hanya bertindak sebagai pemegang amanah. Dan
merupakan kewajiban negara untuk mengeluarkan nya guna kepentingan umum.
Oleh karena itu, sangat dilarang penggunaan kekayaan negara yang
berlebih-lebihan.
Cara mendapatkan hak milik
Kata milikyah asalnya
daripada milkdan malakiyah itu asalnya dari
malakah. Malakah juga salah satu maknanya milik. Menurut arti kata milk ialah
memiliki sesuatu dan sanggup bertindak secara bebas.[1]
Harta benda
yang dimiliki oleh seseorang pada hakikatnya adalah milik allah, yang
dimanfaatkan oleh si pemilik untuk digunakan/dibelanjakan untuk jalan yang
diridhai allah sebagimana telah dijelaskan dalam Al-qur’an surat Al-Hadid ayat
7 yang artinya berimanlah kepada allah dan rosulnya dan nafkahkanlah sebagian
hartamu yang allah telah menjadikan kamu menguasainya. Islam menghargai dan
mengakui hak milik pribadi. Dan islam telah mengadakan hukuman atau sanksi yang
cukup berat terhadap siapa saja yang berani melanggar hak milik pribadi.
Misalnya: pencurian, perampokan, penggelapan, perampasan, dan sebagainya.[2]
Terhadap
pencurian misalnya dapat dikenakan hukuman potong tangan, apabila telah
memenuhi syarat-syaratnya. Seperti yang dijelaskan dalam hadits riwayat muslim
yang artinya: Dari Abu Hurairah Ra berkata: Ada seorang laki-laki
menghadap Rasulullah SAW, ia berkata: Ya Rasulullah bagaimana pendapat kamu
jika seorang laki-laki yang ingin merampas hartaku?, Rasulullah menjawab jangan
kau berikan hartamu, ia berkata: bagaimana pendapat kamu jikalau ia ingin
membunuhku?, Rasulullah bersabda: bunuhlah dia, ia berkata: bagaimana
pendapatmu jika dia membunuhku?, Rasulullah bersabda: kamu mati syahid, ia
berkata: bagaimana pendapatmu jikalau aku berhasil membunuhnya?
ia masuk
neraka(HR Muslim).[3] Perlu diperhatikan, bahwa tidak semua pencurian
boleh di hukum potong tangan. Pencurian yang dilakukan karena terpaksa oleh
keadaan. Misalnya karena kelaparan, demi mempertahan kan hidupnya, tidak
dikenakan hukum potong tangan. Khalifah Umar yang terkenal sebagai seorang
muslim yang tegas dan konsekuen dalam menegakkan hukum islam, pernah
membebaskan hukuman potong tangan terhadap anak buah Hatib bin Abu
Balta’a, yang mencuri unta milik seorang suku Muznah, karena terdorong oleh
keadaan kurang makan (lapar). Dan Umar menjatuhkan denda dua kali lipat kepada
majikan dari unta yang dicuri oleh anak buahnya kepada pemiliknya.[4]
Bekerja dengan
segala usaha merupakan merupakan satu-satunya cara untuk memperoleh hak milik
pribadi. Bekerja dan berusaha itu banyak ragamnya , namun yang diakui islam
hanya tujuh macam:
Berburu/menangkap hewan baik didaratan maupun di perairan.
Usaha semacam ini biasanya dilakukan oleh orang primitif untuk memenuhi
kebutuhan hidupnya, dan masih berlanjut hingga masa modern, sekalipun dengan
alat yang modern, kemudian hasilnya dipakai sendiri maupun diperjualbelikan.
Menghidupkan tanah yang mati yang tidak ada pemiliknya
Menggali benda-benda logam ataupun barang tambang dari
bumi yang kemudian hasilnya dikenakan zakat seperlimanya dan selebihnya untuk
diapakai sendiri. Perlu diingat jika barang tambang yang ditemukan itu banyak
(berpengaruh bagi kehidupan orang banyak maka tidak boleh dikuasai sendiri.
Berperang untuk membela agama dan negara. Islam
mengajarkan untuk hidup rukun dan damai, meskipun berbeda agama, kepercayaan
serta ideologinya, karena pada hakikatnya manusia itu bersaudara, satu rumpun,
satu saudara dari Nabi Adam. Karenanya islam tidak membenarkan perang dengan
dalih apapun, kecuali untuk membela diri atau agamanya dari musuh-musuh islam
seperti yang dijelaskan dalam Al-Qur’an surat Al-Haj ayat 39-40. Orang islam
yang ikut perang membela agamanya berhak menerima ghanimah (harta rampasan
perang, termasuk pula barang yang terdapat pada orang musyrik yang dibunuhnya).
Bekerja untuk kepentingan orang lain atau badan,
swasta/pemerintah dengan mendapat gaji/ upah. Islam sangat menghargai pekerjaan
ini sebagimana di sabdakan Nabi Muhammad SAW yang artinya tidak makan seorang
dari kamu makanan yang lebih baik daripada hasil usaha tangannya sendiri. (HR
Al-Bukhari).
Mendapat sebidang tanah dari pemerintah sebagai
penghargaan atas jasa-jasanya terhadap agama dan negara.
Orang- orang yang sangat memerlukan bantuan
material/keuangan untuk keperluan hidupnya. Dalam hal ini islam telah mengatur
ketentuan penggunaan zakat sebagaimana dijelaskan dalam Al-Qur’an surat
at-Taubah ayat 60.
Tujuh hal tersebut merupakan cara mendapatkan harta
benda yang sah. Tujuh cara tersebut diizinkan oleh agama sebagai usaha yang
halal untuk mendapatkan harta/rezeki karena terdapat pekerjaan yang produktif,
kreatif, dedikatif yang kemudiaan diimbangi oleh jerih payahnya. Dan usaha
tersebut benar-benar bermanfaat untuk kesejahteraan pribadi-pribadi yang
berusaha dan kesejahteraan masyarakat dan negara.[5]
[2] Masjfuk Zuhdi, Studi islam jilid
3:muamalah,PT. Raja Grafindo Persada, Jakarta, 1993, halaman 85
KESIMPULAN
Hak milik adalah kekuasaan seseorang terhadap sesuatu atau terhadap suatu
barang dan mempunyai kebebasan bertindak secara bebas terhadap barang tersebut,
baik akan dijual maupun akan digadaikan, baik dia sendiri maupun dengan
perantara orang lain.
DAFTAR FUSTAKA
Ghazaly, Abdul Rahman. Fiqih Muamalad, Jakarta: Kencana, 2010
Al- Zuhailly Wahba,
al fiqih al islami wa Adillatuh, Damaskus(:dar al- fiqr,2005 jus 4 hlm. 8.
Mardani, Fiqih
Muamalah, (Jakarta:Kencana,2012) hlm. 66.
Abu Amar Imron, Terjemahan
Fat-hul Qarib, Menara Kudus, Kudus, 1982, hlm. 326
Mardani, Fiqih
Ekonomi Syariah , Fiqih Muamalah(Jakarta:Kencana, 2012), hlm. 67.
[1] Abdul
Rahman Ghajali, Figh Muamalat (jakarta:Kencana,2010), Hlml. 45.
[2] Wahba
al- Zuhailly, al fiqih al islami wa Adillatuh, Damaskus(:dar al- fiqr,2005 jus
4 hlm. 8.
[3] Mardani,
Fiqih Muamalah, (Jakarta:Kencana,2012) hlm. 66.
[4]
Imron Abu Amar, Terjemahan Fat-hul
Qarib, Menara Kudus, Kudus, 1982, hlm. 326
[6] Mardani,
Fiqih Ekonomi Syariah , Fiqih Muamalah(Jakarta:Kencana, 2012), hlm. 67.
Komentar
Posting Komentar