Hak Milik Macam Macam Hak Milik Cara Mendapatkan Hak Milik

HAK MILIK MACAM-MACAM KEPEMILIKAN
DAN CARA MENDAPATKAN HAK MILIK
A.     PENDAHULUAN

Latar Belakang
Misi utama kerasulan Muhammad SAW adalah untuk membimbing manusia dalam menjalani kehidupan sehari-hari. Nabi Muhammad SAW juga memerintahkan kepada seluruh umatnya agar memelihara hak antar sesama.
Dalam hak milik harus dilandasi oleh aspek-aspek keimanan dan moral, serta dijabarkan didalam aturan-aturan hukum, agar ada keadilan dan kepastian. Benar pernyataan bahwa hukum tanpa moral dapat jatuh kepada kezaliman, dan moral tanpa hukum dapat menimbulkan ketidakpastian.
Islam telah menetapkan adanya hak milik perseorangan maupun kelompok terhadap harta yang dihasilkan dengan cara-cara yang tidak melanggar hukum syara’. Islam juga menetapkan cara-cara melindungi hak milik ini, baik melindungi dari pencurian, perampokan, perampasan yang disertai dengan sanksinya.
Oleh karena itu, dalam makalah ini penulis akan membahas mengenai “Hak Milik.”

B.pembahasan
      1. Pengertian hak dan milik
Kata hak berasal dari bahasa arab al-haqq, yang secara etimologi mempunyai beberapa pengertian yang berbeda,diantara berarti: milik ketetapan dan kepastian,menetapkan dan menjelaskan,(kewajiban            ) dan kebenaran.
Contoh al-haqq diartikan dengan ketetapan dan kepastian terdapat dalam surah Yasin ayat yang artinya sesungguhnya teah pasti berlaku perkataan (ketentuan Allah) terhadap kebanyakan mereka karena tidak beriman  7[1]
Dalam terminologi Fiqih terdapat beberapa pengertian al-haqq yang dikemukakan oleh ulama fiqih, diantaranya menurut Wahbah al- Zulhaily[2] “Suatu hukum yang telah ditetapkan secara sara”
[3]Adapun pengertian milik secara etimologis yaitu penguasahaan terhadap sesuatu,dan secara terminologis yaitu kekhususan terhadap pemilik suatu barang menurut sara

Menurut pengertian umum, hak ialah:
اِجْتِصَاصٌ يُقَرِّرُبِهِ الشَّرْعُ سُلْطَةَ أوْتَكْلِيْفَا
Artinya: “Suatu ketentuan yang digunakan oleh syara’ untuk menetapkan suatu kekuasan atau suatu beban hukum.”
Pengertian hak sama dengan arti hukum dalam istilah ahli ‘Uşul :
مَجْمُوْعَةُ الْقَوَاعِدِ وَالنُّصُوْصِ الشَّرْعِيَّةِ الَّتِى تَنْتَظِمُ عَلَى سَبِيْلِ الإِلْزَامِ عَلاَئِقَ النَّاسِ مِنْ حَيْثُ اْلأَشْخَاصِ وَاْلأَمْوَالِ
Artinya: “Sekumpulan kaidah dan nash yang mengatur atas dasar harus ditaati untuk mengatur hubungan manusia dengan manusia, baik mengenai orang maupun mengenai harta.”[4]
Ada juga hak didefinisikan sebagai berikut:
السُّلْطَةُ عَلَى الشَّيْئٍ أَوْمَا يَجِبُ عَلَى شَخْصٍ لِغَيْرِهِ
Artinya: “Kekuasaan mengenai sesuatu atau sesuatu yang wajib dari seseorang kepada yang lainnya.”
Milik didefinisikan sebagai berikut:
اِخْتِصَاصٌ يُمْكِنُ صَاحِبُهُ شَرْعًا اَنْ يَسْتَبِدَّ بِالتَّصَرُّفِ وَاْلاِنْتِفَاعِ عِنْدَ عَدَمِ الْمَانِعِ الْشَرْعِيِّ
Artinya: “Kekhususan terdapat pemilik suatu barang menurut syara’ untuk bertindak secara bebas bertujuan mengambil manfaatnya selama tidak ada penghalang syar`i.
Apabila seseorang telah memiliki suatu benda yang sah menurut syara`, orang tersebut bebas bertindak terhadap benda tersebut, baik akan dijual maupun akan digadaikan, baik dia sendiri maupun dengan perantara orang lain.[5]

Macam macam kepemilikan
     Ulama fiqih membagi kepemilikan kepada dua bagian yaitu :
[6]Milku al-tam(milik yang sempurna), yaitu apabila materi atau mamfaat harta itu dimiiki sepenuhnya oleh seseorang sehingga seluruh hak yang terkait dengan harta itu dibawah penguasahaan nya milik seperti ini bersifat mutlak tidak dibatasi waktu dan tidak digugurkan orang lain. Misalnya seseorang mempunyai rumah, maka iya berkuasa penuh terhadap rumah itu dan boleh dia memamfaatkan secara bebas.
Al-milku al-naqis(milik yang tidak sempurna), yaitu apabila seseorang hanya menguasahi materi harta itu, tetapi mafaatnya di di kuasai orang lain, seperti sawah seseorang yang pemanfaatannya diserahkan kepada orang lain melalui wakaf atau rumah yang pemamfaatannya dikuasi orang lain baik melaui sewa menyawa atau pinjam-meminjam.
ada beberapa ciri khusus al-milku al-tam dan al-milku al-naqis. Yang menjdi ciri khusus al-milku al-tam yaitu :
1.      Sejak awal, kepemilikan terhadap materi itu dan terhadap mamfaat harta itu bersifat sempurna
2.      Kepemilikan nya tidak didahului oleh sesuatu yang dimiiki sebelumnya, artinya materi dan maffaatnya sudah ada sejak kepemilikikan benda itu
3.      Kepemilikannya tidak dibatasi waktu
4.      Kepemilikannya tidak boleh digugurkan
5.      Apabila kepemilikannya itu kepunyaan bersama maka masing masing orang dianggap bebas menggunakan miliknya sebagaimana milik mereka masing masing
Adapun ciri ciri khusus milku al-naqis yaitu :
1.      Boleh dibatasi waktu, tempat, dan sifatnya.
2.      Tidak boleh diwariskan menurut ulama hanafiah, karena mamfaat tidak termasuk harta dalam pengrtian mereka, sedangkan jumhur ulama membolehkannya, seperti pewarisan rumah pemamfaataan rumah kepada seseorang
3.      Orang yang akan memamfaatkan harta itu dapat menuntut harta itu dari pemiliknya dan apabila harta itu diserahkan oleh pemiliknya, kepada orang yang memamfaatkannya maka harta itu menjadi amanah ditanganya dan iya dikenakan ganti rugi apabila bertindak sewenang – wenang terhadap harta itu
Orang yang memamfaatkan harta itu berkewajiban mengeluarkan  biaya pemeliharaannya, seperti hewan ternak harus diberi makan, dan mobil harus dibersihkan dan disis bensinya dan diganti olinnya, dan seterusnya.
Hak Milik Pribadi
1.      Proses kepemilikan harus didapatkan melalui cara yang sah menurut agama Islam.
Islam mengakui adanya hak milik pribadi, dan menghargai pemiliknya, selama harta itu diperoleh dengan jalur yang sah menurut agama islam.  Dan Islam tidak melindungi kepemilikan harta benda yang diperoleh dengan jalan haram.  Sehingga Imam Al-Ghazali membagi menjadi 6 jenis harta yang dilindungi oleh Islam (sah menurut agama islam) :
a.   Diambil dari suatu sumber tanpa ada pemiliknya, misal : barang tambang, menggarap lahan yang mati, berburu, mencari kayu bakar, mengambil air sungai, dll.
b.   Diambil dari pemiliknya secara paksa karena adanya unsur halal, misal : harta rampasan.
c.   Diambil secara paksa dari pemiliknya karena ia tidak melaksanakan kewajiban, misal : zakat.
d.   Diambil secara sah dari pemiliknya dan diganti, misal : jual beli dan ikatan perjanjian dengan menjauhi syarat-syarat yang tidak sesuai syariat.
e.   Diambil tanpa diminta, misal : harta warisan setelah dilunasi hutang-hutangnya.
2.    Penggunaan benda-benda milik pribadi tidak boleh berdampak negatif/ mudharat pada orang lain, tapi memperhatikan masalah umat
3.       Dalam penggunaan hak milik pribadi untuk kepentingan pribadi dibatasi oleh ketentuan syariat
Hak Milik Umum (Kolektif)
Konsep hak milik umum pada mulanya digunakan dalam islam dan tidak terdapat pada masa sebelumnya. Maksudnya, tipe ini memiliki bentuk yang berbeda beda.  Misalnya : semua harta milik masyarakat yang memberikan pemilikan atau pemanfaatan atas berbagai macam benda yang berbeda-beda kepada warganya. Contoh lain, tentang pemilikan harta kekayaan secara kolektif adalah wakaf.
Hak Milik Negara
Negara membutuhkan hak milik untuk memperoleh pendapatan, sumber penghasilan dan kekuasaan untuk melaksanakan kewajiban-kewajibannya. Misal, untuk menyelenggarakan pendidikan, memelihara keadilan, regenerasi moral dan tatanan masyarakat yang terjamin kesejahteraannya.
Kekayaan negara secara aktual merupakan kekayaan umum.  Kepala negara hanya bertindak sebagai pemegang amanah.  Dan merupakan kewajiban negara untuk mengeluarkan nya guna kepentingan umum.  Oleh karena itu, sangat dilarang penggunaan kekayaan negara yang berlebih-lebihan.




Cara mendapatkan hak milik
Kata milikyah asalnya daripada milkdan malakiyah itu asalnya dari malakah. Malakah juga salah satu maknanya milik. Menurut arti kata milk ialah memiliki sesuatu dan sanggup bertindak secara bebas.[1]
Harta benda yang dimiliki oleh seseorang pada hakikatnya adalah milik allah, yang dimanfaatkan oleh si pemilik untuk digunakan/dibelanjakan untuk jalan yang diridhai allah sebagimana telah dijelaskan dalam Al-qur’an surat Al-Hadid ayat 7 yang artinya berimanlah kepada allah dan rosulnya dan nafkahkanlah sebagian hartamu yang allah telah menjadikan kamu menguasainya. Islam menghargai dan mengakui hak milik pribadi. Dan islam telah mengadakan hukuman atau sanksi yang cukup berat terhadap siapa saja yang berani melanggar hak milik pribadi. Misalnya: pencurian, perampokan, penggelapan, perampasan, dan sebagainya.[2]
Terhadap pencurian misalnya dapat dikenakan hukuman potong tangan, apabila telah memenuhi syarat-syaratnya. Seperti yang dijelaskan dalam hadits riwayat muslim yang artinya: Dari Abu Hurairah Ra berkata:  Ada seorang laki-laki menghadap Rasulullah SAW, ia berkata: Ya Rasulullah bagaimana pendapat kamu jika seorang laki-laki yang ingin merampas hartaku?, Rasulullah menjawab jangan kau berikan hartamu, ia berkata: bagaimana pendapat kamu jikalau ia ingin membunuhku?, Rasulullah bersabda: bunuhlah dia, ia berkata: bagaimana pendapatmu jika dia membunuhku?, Rasulullah bersabda: kamu mati syahid, ia berkata: bagaimana pendapatmu jikalau aku berhasil membunuhnya?
ia masuk neraka(HR Muslim).[3]  Perlu diperhatikan, bahwa tidak semua pencurian boleh di hukum potong tangan. Pencurian yang dilakukan karena terpaksa oleh keadaan. Misalnya karena kelaparan, demi mempertahan kan hidupnya, tidak dikenakan hukum potong tangan. Khalifah Umar yang terkenal sebagai seorang muslim yang tegas dan konsekuen dalam menegakkan hukum islam, pernah membebaskan hukuman potong tangan  terhadap anak buah Hatib bin Abu Balta’a, yang mencuri unta milik seorang suku Muznah, karena terdorong oleh keadaan kurang makan (lapar). Dan Umar menjatuhkan denda dua kali lipat kepada majikan dari unta yang dicuri oleh anak buahnya kepada pemiliknya.[4]
Bekerja dengan segala usaha merupakan merupakan satu-satunya cara untuk memperoleh hak milik pribadi. Bekerja dan berusaha itu banyak ragamnya , namun yang diakui islam hanya tujuh macam:

Berburu/menangkap hewan baik didaratan maupun di perairan. Usaha semacam ini biasanya dilakukan oleh orang primitif untuk memenuhi kebutuhan hidupnya, dan masih berlanjut hingga masa modern, sekalipun dengan alat yang modern, kemudian hasilnya dipakai sendiri maupun diperjualbelikan.
Menghidupkan tanah yang mati yang tidak ada pemiliknya
Menggali benda-benda logam ataupun barang tambang dari bumi yang kemudian hasilnya dikenakan zakat seperlimanya dan selebihnya untuk diapakai sendiri. Perlu diingat jika barang tambang yang ditemukan itu banyak (berpengaruh bagi kehidupan orang banyak maka tidak boleh dikuasai sendiri.
Berperang untuk membela agama dan negara. Islam mengajarkan untuk hidup rukun dan damai, meskipun berbeda agama, kepercayaan serta ideologinya, karena pada hakikatnya manusia itu bersaudara, satu rumpun, satu saudara dari Nabi Adam. Karenanya islam tidak membenarkan perang dengan dalih apapun, kecuali untuk membela diri atau agamanya dari musuh-musuh islam seperti yang dijelaskan dalam Al-Qur’an surat Al-Haj ayat 39-40. Orang islam yang ikut perang membela agamanya berhak menerima ghanimah (harta rampasan perang, termasuk pula barang yang terdapat pada orang musyrik yang dibunuhnya).
Bekerja untuk kepentingan orang lain atau badan, swasta/pemerintah dengan mendapat gaji/ upah. Islam sangat menghargai pekerjaan ini sebagimana di sabdakan Nabi Muhammad SAW yang artinya tidak makan seorang dari kamu makanan yang lebih baik daripada hasil usaha tangannya sendiri. (HR Al-Bukhari).
Mendapat sebidang tanah dari pemerintah sebagai penghargaan atas jasa-jasanya terhadap agama dan negara.
Orang- orang yang sangat memerlukan bantuan material/keuangan untuk keperluan hidupnya. Dalam hal ini islam telah mengatur ketentuan penggunaan zakat sebagaimana dijelaskan dalam Al-Qur’an surat at-Taubah ayat 60.
Tujuh hal tersebut merupakan cara mendapatkan harta benda yang sah. Tujuh cara tersebut diizinkan oleh agama sebagai usaha yang halal untuk mendapatkan harta/rezeki karena terdapat pekerjaan yang produktif, kreatif, dedikatif yang kemudiaan diimbangi oleh jerih payahnya. Dan usaha tersebut benar-benar bermanfaat untuk kesejahteraan pribadi-pribadi yang berusaha dan kesejahteraan masyarakat dan negara.[5]

KESIMPULAN
Hak milik adalah kekuasaan seseorang terhadap sesuatu atau terhadap suatu barang dan mempunyai kebebasan bertindak secara bebas terhadap barang tersebut, baik akan dijual maupun akan digadaikan, baik dia sendiri maupun dengan perantara orang lain.



DAFTAR FUSTAKA

Ghazaly, Abdul Rahman. Fiqih Muamalad, Jakarta: Kencana, 2010
Al- Zuhailly Wahba, al fiqih al islami wa Adillatuh, Damaskus(:dar al- fiqr,2005 jus 4 hlm. 8.
Mardani, Fiqih Muamalah, (Jakarta:Kencana,2012) hlm. 66.
Abu Amar Imron, Terjemahan Fat-hul Qarib, Menara Kudus, Kudus, 1982, hlm. 326
Mardani, Fiqih Ekonomi Syariah , Fiqih Muamalah(Jakarta:Kencana, 2012), hlm. 67.






[1] Abdul Rahman Ghajali, Figh Muamalat (jakarta:Kencana,2010), Hlml. 45.
[2] Wahba al- Zuhailly, al fiqih al islami wa Adillatuh, Damaskus(:dar al- fiqr,2005 jus 4 hlm. 8.
[3] Mardani, Fiqih Muamalah, (Jakarta:Kencana,2012) hlm. 66.
[4] Imron Abu Amar, Terjemahan Fat-hul Qarib, Menara Kudus, Kudus, 1982, hlm. 326

[5] Ibit, halm. 33


[6] Mardani, Fiqih Ekonomi Syariah , Fiqih Muamalah(Jakarta:Kencana, 2012), hlm. 67.

Komentar