asuransi



aTugas Makalah Fiqih


A  S  U  R  A  N  S  I
Description: E:\logo IAIN Psp.png

MAKALAH

Disusun Oleh

Nama:                                      NIM:
1.     Rasyidun Mhd. Akhyar       15 301 00005
2.     Ahmad Fauzan                    15 301 00010
3.     Muliadi Hasibuan                15 301 00012

Jurusan       : KPI
Fakultas      : FDIK
Semester      : V (Lima)





Dosen Pembimbing

ZILFARONI, M.A


INSTITUT AGAMA ISLAM NEGERI (IAIN) PADANGSIDIMPUAN T.A. 2017




ASURANSI
A.    Pendahuluan
Islam merupakan suatu agama yang memiliki keaslian hukum dan landasanya yang bersifat universal, elastis dan mendalam di segala bidang. Kita sebagai umat Islam sangatlah merugi jika tidak mempelajari ilmu agama kita, agama islam. Mempelajari ilmu agama merupakan salah satu cara manusia untuk mendekatkan diri kepada Allah. Begitu juga dengan mengajarkan hukum agama juga merupakan cara pendekatan diri yang mulia, apalagi yang berhubungan dengan hukum fiqh. Sehingga semua orang akan menjadi jelas dalam urusanya, ibadahnya, amalanya, dan bermanfaat di dunia dan akhirat.

Sebagai makhluk sosial, manusia tidak bisa lepas untuk berhubungan dengan orang lain dalam kerangka memenuhi kebutuhan hidupnya. Kebutuhan manusia sangat beragam, sehingga terkadang secara pribadi ia tidak mampu untuk memenuhinya, dan harus berhubungan dengan orang lain. Hubungan antara satu manusia dengan manusia lain dalam memenuhi kebutuhan, harus terdapat aturan yang menjelaskan hak dan kewajiban keduanya berdasarkan kesepakatan. Proses untuk membuat kesepakatan dalam kerangka memenuhi kebutuhan keduanya, lazim disebut dengan proses untuk berakad atau melakukan kontrak. Hubungan ini merupakah fitrah yang sudah ditakdirkan oleh Allah. karena itu ia merupakan kebutuhan sosial sejak manusia mulai mengenal arti hak milik. Islam sebagai agama yang komprehensif dan universal memberikan aturan yang cukup jelas dalam akad untuk dapat diimplementasikan dalam setiap masa.
Salah satu bentuk muamalah itu adalah asuransi. Asuransi merupakan sebuah sistem untuk mengurangi kehilangan finansial dengan menyalurkan resiko kehilangan dari seseorang atau perusahaan ke lainnya. Apabila resiko yang tak terduga itu menimpa salah seorang dari mereka yang menjadi anggota, maka kerugian akan ditanggung bersama.

B.     Pembahasan
1.      Pengertian dan Macam-macam Asuransi
Menurut pasal 264 Wetboek van Koophandel (kitab Undang-undang Perniagaan) bahwa yang dimaksud dengan asuransi adalah suatu persetujuan dimana pihak yang meminjam berjanji kepada pihak yang dijamin untuk menerima sejumlah uang premi sebagai pengganti kerugian, yang mungkin akan diderita oleh yang dijamin karena akibat dari suatu peristiwa yang belum jelas akan terjadi.[1]
Asuransi adalah suatu persetujuan dimana penanggung berjanji pada tertanggung untuk membayar sejumlah kerugian yang telah disepakati bila terjadi suatu kerusakan, kerugian atau kehilangan keuntungan itu disebabkan oleh suatu peristiwa yang belum tentu terjadi”.[2]
Tujuan asuransi yaitu untuk memberikan ganti kerugian yang sungguh-sungguh dialami oleh tertanggung, maka wajarlah apabila nilai benda yang dijadikan dasar perhitungan adalah nilai benda pada waktu terjadi peristiwa yang menimbulkan kerugian itu.
Karena yang djadikan dasar perhitungan adalah nilai pada waktu terjadi peristiwa, maka nilai yang dipakai sebagai nilai benda asuransi adalah nilai penjualan, bukan nilai pembelian jika benda itu benda perdagangan. Jika benda asuransi itu benda untuk dipakai sendiri atau bukan benda perdagangan, maka benda yang dijadikan nilai benda asuransi adalah nilai tukarnya. Scheltema juga menekankan pada nilai penjualan (sale price) jika benda asuransi itu benda perdagangan dan nilai penggantian atau nilai tukar (substitution price).
Asuransi yang terdapat pada negara-negara di dunia bermacam-macam pula suatu yang diasuransikan. Untuk lebih jelasnya, berikut ini macam-macam asuransi yaitu :[3]
a.       Asuransi Timbal Balik, maksud dengan asuransi timbal balik adalah beberapa orang memberikan iuran tertentu yang dikumpulkan dengan maksud meringankan atau melepaskan beban seseorang dari mereka saat mendapatkan kecelakaaan. Jika uang yang dikumpulkan tersebut telah habis, dipungut lagi iuran yang baru untuk persiapan selanjutnya.
b.      Asuransi Dagang, Asuransi Dagang yaitu beberapa manusia yang senasib bermupakat dalam mengadkan pertanggungjawaban bersama untuk memikul kerugian yang menimpa salah seorang anggota mereka. Apabila timbul kecelakaan yang merugikan salah seorang anggota kelompoknya yang telah berjanji itu seluruh orang yang bergabung dalam perjanjian tersebut memikul beban kerugian itu dengan cara memungut derma (iuran) yang telah di tetapkan atas dasar kerjasama untuk meringankan teman semasyarakat.
c.       Asuransi Pemerintah, Asuransi Pemerintah adalah menjamin pembayaran harga kerugian kepada siapa saja yang menderita di waktu terjadinya suatu kejadian yang merugikan tanpa mempertimbangkan keuntungannya, bahkan pemerintah menanggung kekurangan yang ada karena uang yang dipungut sebagai iuran dan asuransi  lebih kecil dari pada harga pembayaran kerugian yang harus diberikan kepada penderita diwaktu kerugian itu terjadi.
d.      Asuransi Jiwa, maksud Asuransi Jiwa adalah asuransi atas jiwa orang-orang yang mempertanggungjawabkan atas jiwa orang lain, penanggung (surador) berjanji akan membayar sejumlah uang kepada orang yang disebut namanya dalam polis apabila yang mempertanggujawabkan (yang ditanggung) meninggal dunia atau suddah melewati masa-masa tertentu.[4]
e.       Asuransi atas Bahaya yang Menimpa Badan, asuransi atas Bahaya yang Menimpa Badan adalah asuransi dengan keadaan-keadaan tertentu pada asuransi jiwa atas keruusakan-kerusakan diri seseorang, seperti asuransi mata, asuransi telinga, asuransi tangan, atau asuransi atas penyakit-penyakit tertentu.
f.       Asuransi terhadap bahaya-bahaya Pertanggujawaban Sipil, maksud asuransi terhadap bahaya-bahaya Pertanggujawaban Sipil adalah asuransi yang diadakan terhadap benda-benda, sepertii asuransi rumah, perusahaan, mobil, kapal udara, kapal laut motor, dan yang lainnya.
2.      Pendapat Ulama Tentang Asuransi
Ali Mustafa Ya’qub mengatakan bahwa salah satu bentuk pengelolaan dana asuransi yang paling dominan adalah menginvestasikan dana yang terkumpul dari premi. Pihak asuransi dapat menginvestasikan dana tersebut dalam bentuk investasi apa saja selama investasi itu tidak mengandung salah satu dari unsur yang disebutkan di atas tadi. Upaya untuk mengabaikan prinsip ini, akan mengakibatkan investasi tersebut diharamkan menurut syariat Islam.[5]
Sekiranya investasi tersebut dilakukan dalam bentuk penyertaan modal dalam sebuah perusahaan, maka pihak asuransi harus mengetahui bahwa perusahaan tersebut tidak memperjualbelikan barang-barang yang diharamkan. Seandainya investasi dalam bentuk deposito, maka pihak asuransi harus mengetahui bahwa bank tempat dana asuransi tersebut didepositokan adalah bank-bank yang beroperasi tidak dengan sistem bunga, tetapi dengan sistem bagi hasil (mudharabah). Begitu pula usaha-usaha dimana di dalamnya terdapat unsur maksiat, meskipun akan mendapat keuntungan yang sangat besar, investasi seperti ini tetap baik dibenarkan. Allah berfirman,
$ygƒr'¯»tƒ šúïÏ%©!$# (#qãYtB#uä Ÿw (#qè=à2ù's? (##qt/Ìh9$# $Zÿ»yèôÊr& Zpxÿy軟ÒB ( (#qà)¨?$#ur ©!$# öNä3ª=yès9 tbqßsÎ=øÿè? ÇÊÌÉÈ  
Artinya: 130. Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu memakan Riba dengan berlipat ganda dan bertakwalah kamu kepada Allah supaya kamu mendapat keberuntungan. (Ali Imran: 130)

Para ulama membagi asuransi ke dalam asuransi atas individu dan asuransi atas benda. Kadang ada bentuk asuransi yang lain yang disebut dengan asuransi pertangunggjawaban, dan hal ini dengan sendirinya masalah fizh. Asuransi atas benda adalah seperti asuransi atas kendaraan, asuransi atas barang dagangan, asuransi atas barang berharga, asuransi kebakaran, dan sebagainya. Apabila jangka waktu asuransi ini tertentu maka tidak masalah. Demikian pula dalam sebagian asuransi atas individu, seperti asuransi jiwa, asuransi kesehatan dengan terbatasnya jangka waktu adalah tidak masalah.
Di kalangan ulama dan cendekiwan muslim ada 4 (empat) pendapat tentang hukum asuransi, yakni:[6]
a.    Mengharamkan asuransi dalam segala macam dan bentuknya sekarang   ini, termasuk asuransi jiwa
Yang mengharamkan didukung antara lain oleh Sayid Sabiq, Abdullah al-Qalqili, Muhammad Yusuf al-Qarsdhawi, dan Muhammad Bakhit al-Muth’i. Alasan – alasan mereka yang mengharamkan asuransi adalah sebagai berikut:
1)      Asuransi pada hakekatnya sama dengan judi
$ygƒr'¯»tƒ šúïÏ%©!$# (#qãYtB#uä Ÿw (#þqè=à2ù's? Nä3s9ºuqøBr& Mà6oY÷t/ È@ÏÜ»t6ø9$$Î/ HwÎ) br& šcqä3s? ¸ot»pgÏB `tã <Ú#ts? öNä3ZÏiB 4 Ÿwur (#þqè=çFø)s? öNä3|¡àÿRr& 4 ¨bÎ) ©!$# tb%x. öNä3Î/ $VJŠÏmu ÇËÒÈ  
Artinya: Hai orang-orang yang beriman, janganlah kami saling memakan harta sesamamu dengan jalan yang batil, kecuali dengan jalan perniagaan yang berlaku dengan suka sama-suka di antara kamu. Dan janganlah kamu membunuh dirimu; sesungguhnya Allah adalah Maha Penyayang kepadamu. (QS. An-Nisa: 29)

2)      Mengandung unsur tidak jelas dan tidak pasti
3)      Mengandung unsur riba
4)      Mengandung unsur eksploitasi, karena pemegang surat perjanjian (polis) kalau tidak bisa melanjutkan pembayaran preminya, bisa hilang atau dikurangi uang premi yang telah dibayarkan
5)      Premi-premi yang telah dibayarkan oleh para pemegang polis diputar dalam kredit berbunga (praktek riba)
6)      Asuransi termasuk akad sharfi, artinya jual beli atau tukar menukar mata uang tidak dengan tunai (cash and carry)
7)      Hidup dan mati manusia dijadikan objek bisnis, yang berarti mendahului takdir Tuhan Yang Maha Esa
çmø%ãötƒur ô`ÏB ß]øym Ÿw Ü=Å¡tFøts 4 `tBur ö@©.uqtGtƒ n?tã «!$# uqßgsù ÿ¼çmç7ó¡ym 4 ¨bÎ) ©!$# à÷Î=»t/ ¾Ín̍øBr& 4 ôs% Ÿ@yèy_ ª!$# Èe@ä3Ï9 &äóÓx« #Yôs% ÇÌÈ  
Artinya: Dan memberinya rezki dari arah yang tiada disangka-sangkanya. Dan barangsiapa yang bertawakkal kepada Allah niscaya Allah akan mencukupkan nya. Sesungguhnya Allah melaksanakan urusan yang Nya. Sesungguhnya Allah telah mengadakan ketentuan bagi tiap-tiap sesuatu. (QS. Ath-Thalaq: 3)

b.    Membolehkan semua asuransi dalam prakteknya sekarang ini
Yang membolehkan antara lain Abdul Wahab Khallaf; Mustafa Ahmad Zarqa, Profesor Hukum Islam pada Fakultas Syariah Universitas Syiria; Muhammad Yusuf Musa, Profesor Hukum Islam pada Universitas Cairo Mesir; dan Abdurahman Isa, pengarang Al-Muamalah al-Haditsah wa Ahkamuha. Alasan mereka membolehkan asuransi, termasuk asuransi jiwa, adalah sebagai berikut:
1)      Tidak ada nash Al Quran dan Hadis yang melarang asuransi
2)      Ada kesepekatan atau kerelaan antar kedua belah pihak
3)      Salang menguntungkan kedua belah pihak
4)      Mengandung kepentingan umum (maslhah ‘amah), sebab premi-premi yang terkumpul bisa dinvestasikan untuk proyek-proyek yang produktif dan untk pembangunan
5)      Asuransi termasuk akad mudharabah, artinya akad kerja sama bagi hasil antara pemegang polis (pemilik modal) dengan pihak perusahaan asuransi yang memutar modal atas dasar profit and loss sharing (PLS)
6)      Asuransi termasuk koperasi (syirkah ta’wuniyah)
7)      Diqiyaskan (analogi) dengan sistem pensiun, seperti Taspen.
Muhammad Thantawi mengungkapkan pendapat Abdul Wahab Khallaf dan Muhammad al-Bahi. Abdul Wahab Khallaf mengatakan bahwa transaksi jiwa adalah transaksi yang sah dan bermanfaat, baik bagi nasabahnya, perusahaan maupun masyarakat. Transaksi tersebut merupakan tabungan dan mencerminkan tolong menolong demi kemaslahatan nasabah dan ahli waris jika nasabah tiba – tiba meninggal. Sedangkan syariat hanya mengharamkan sesuatu yang berbahaya dan sesuatu yang bahayanya lebih banyak daripada manfaatnya. Demikian juga Muhammad al-Bahi menyatakan bahwa tidak ada bahaya sedikitpun dalam asuransi. Karena asuransi didirikan berdasarkan solidaritas dan tolong menolong, bagi hasil dan mencari keuntungan, menutup kebutuhan kaum lemah, menghindari kemiskinan, penyediaan lapangan pekerjaan bagi yang tidak mampu serta mempermudah pengusaha kacil.
c.    Membolehkan asuransi yang bersifat sosial dan mengharamkan asuransi yang semata-mata bersifat komersial
Yang membolehkan asuransi yang bersifat sosial dan mengharamkan asuransi yang bersifat komersial antara lain didukung oleh Muhammad Abu Zahrah, Guru Besar Universitas kairo Mesir. Alasan membolehkan asuransi yang bersifat sosial pada garis besarnya sama dengan alasan pendapat yang kedua. Sedangkan alasan mengharamkan asuransi yang bersifat komersial pada garis besarnya sama dengan pendapat yang pertama.
Muhammad Abu Zahrah sebagaimana yang dikutip oleh Muhammad Thantawi menyimpulkan bahwa dalam aliran-aliran islam yang ada, transaksi yang serupa dengan asuransi tidak diperbolehkan, apapun bentukya. Kaidah hukum yang menyatakan : ﺍﻷﺻﻞ ﻓﻰ ﺍﻟﻌﻘﻮﺩ ﺍﻹ ﺑﺎﺣﺔ (asal dalam trasanksi-transaksi adalah mubah), tidak cukup untuk memperbolehkan asuransi, karena mengandung unsur-unsur penipuan, spekulasi, dan tidak mempunyai landasan hukum, serta tidak ada kebiasaan yang membolehkan transaksi seperti ini.
d.   Menganggap asuransi syubhat
Yang menganggap asuransi syubhat, beralasan karena tidak ada dalil – dalil syar’i yang secara jelas mengharamkan ataupun menghalalkan asuransi. Dan apabila hukum asuransi dikategorikan syubhat, maka konsekuensinya adalah kita dituntut bersikap hati-hati menghadapi asuransi dan kita baru diperbolehkan mengambil asuransi, apabila kita dalam keadaan darurat (emergency) atau hajat/kebutuhan (necessity).
Yusuf Qardhawi sebagaimana dijelaskan Ajat Sudrajat, bahwa dalam bentuk asuransi jiwa sangat jauh sekali dari watak perdagangan dan solidaritas berserikat, bahkan lebih lanjut menurutnya asuransi jiwa merupakan akad perjanjian yang fasid, walaupun antara kedua belah pihak saling mengetahui, namun kemnafaatannya tidak berbobot. Keadaan dalam asuransi ini tidak bisa dianggap sebagai alasan halalnya perbuatan tersebut, karena muamalah ini tidak menegakkan prinsip-prinsip keadilan dengan tegas yang tidak dicampuri dengan kezaliman dan penipuan serta perampasan oleh salah satu pihak terhadap pihak lain, sedang keadilan dan tidak saling membahayakan adalah pokok.[7]
Pada umumnya, alasan-alasan para ulama yang menentang praktik asuransi antara lain:
a.       Asuransi adalah perjanjian  pertaruhan dan merupakan perjudian semata-mata (maysir).
b.      Asuransi melibatkan urusan yang tidak pasti (gharar).
c.       Asuransi jiwa merupakan suatu usaha yang dirancang untuk merendahkan iradat Allah.
d.      Dalam asuransi jiwa, jumlah premi tidak tetap karena tertanggung tidak mengetahui beberapa kali byaran angsuran yang dapat dilakukan olehnya sampai ia mati.
e.       Perusahaan asuransi menginvestasikan uang yang telah dibayar oleh tertanggung dalam bentuk jaminan berbunga. Dalam asuransi jiwa apabila tertanggung mati, dia akan mendapatkan bayaran yang lebih dari jumlah uang yang telah dibayar. Ini adalah riba (faedah atau bunga).
f.       Bahwa semua perniagaan asuransi berdasarkan riba dilarang dalam islam.[8]
Oleh karenanya, sebagian ulama dapat menerima kehadiran asuransi dengan menghilangkan unsur gharar, maysir dan ribanya.
Para ulama Indonesia dalam hal ini menerima asuransi berdasarkan hasil Fatwa  DSN MUI No: 21/DSN-MUI/X/2001 tentang Pedoman Asuransi Syariah (Ta’min, Takafful, atau tadhanum) adalah usaha saling melindungi dan tolong menolong di antara sejumlah orang/ pihak melalui investasi dalam bentuk dan/ atau Tabarru’ yang memberikan pola pengembalian untuk menghadapi risiko tertentu melalui akad (perikatan) yang sesuai dengan syariah. Akad yang sesuai dengan syariah yang dimaksud adalah yang tidak mengandung gharar (penipuan), maysir (perjudian), riba, zhulm (penganiayaan), risywah (suap), barang haram dan maksiat.[9]
3.      Asuransi dalam Sistem Islam
Asuransi syariah berbeda dengan asuransi konvensional. Pada asuransi syariah setiap peserta sejak awal bermaksud saling menolong dan melindungi satu dengan yang lain dengan menyisihkan dananya sebagai iuran kebajikan yang disebut Tabarru’. Jadi sistem ini tidak menggunakan pengalihan resiko (risk transfer) di mana tertanggung harus membayar premi, tetapi lebih merupakan pembagian resiko (risk sharing) di mana para peserta saling menanggung kemudian akad yang digunakan dalam asuransi syariah harus selaras dengan hukum islam (syariah), artinya akad yang dilakukan harus terhindar gharar (penipuan), maysir (perjudian), riba, zhulm (penganiayaan), risywah (suap), di samping itu investasi dana harus pada objek yang halal-thoyyibah bukan barang haram dan maksiat.[10]
Asuransi syariah dalam mekanismenya tidak mengenal dana hangus, karena nilai tunai telah diberlakukan sejak awal peserta masuk asuransi. Bagi peserta yang baru masuk karena satu dan lain hal mengundurkan diri maka dana/premi yang sebelumnya dimasukkan dapat diambil kembali kecuali sebagian kecil dana yang dniatkan sebagai dana tabarru (dana kebajikan). Hal yang sama berlaku pula pada asuransi kerugian. Jika selama dan selesai masa kontrak tidak terjadi klaim, maka asuransi syariah akan membagikan sebagian dana/premi tersebut dengan pola bagi hasil 60:40 atau 70:30 sesuai kesepakatan si awal perjanjian (akad). Jadi premi yang dibayarkan pada awal tahun masih dapat dikembalikan sebagian ke peserta (tidak hangus). Jumlahnya sangat tergantung dari hasil investasinya.[11]
Porsi bagi hasil (mudharabah) dalam asuransi syariah, menjadi bagian penting dalam pembayaran klaim. Artinya keuntungan yang diperoleh perusahaan asuransi dari investasi dana yang dikumpulkan peserta, ikut menentukan jumlah pembayaran klaim yang akan diterima oleh peserta. Kalau keuntungan yang diperoleh perusahaan asuransi dari investasi dananya besar, maka pembayaran klaim pada peserta asuransi yang bersumber bagi hasil pun besar. Demikian pula sebaliknya, kalau keuntungan yang diperoleh perusahaan asuransi dari investasi danananya kecil, maka pembayaran klaim kepada peserta asuransi yang bersumber bagi hasil pun kecil. Dengan demikian, pembayaran klaim untuk untuk peserta asuransi yang bersumber dari bagi hasil ini selalu berubah- ubah seiring dengan perubahan keuntungan yang diperoleh perusahaan asuransi.[12]
Pedoman untuk menjalankan usaha asuransi syariah terdapat dalam Fatwa Dewan Asuransi Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia (DSN-MUI) Fatwa DSN No 21/DSN-MUI/X/2001 Tentang Pedoman Umum Asuransi Syariah, fatwa tersebut dikeluarkan karena regulasi yang ada tidak dapat dijadikan pedoman untuk menjalankan kegiatan asuransi syariah. Tetapi Fatwa Dewan Asuransi Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia (DSN-MUI) Fatwa DSN No 21/DSNMUI/ X/2001 Tentang Pedoman Umum[13]
Asuransi Syariah ini tidak mempunyai kekuatan hukum dalam Hukum Nasional karena tidak termasuk dalam peraturan perundang-undangan di Indonesia. Agar ketentuan asuransi syariah memiliki kekuatan hukum, maka perlu dibentuk peraturan yang termasuk peraturan perundang-undangan yang ada di Indonesia meskipun dirasa belum memberi kepastian hukum yang lebih kuat, peraturan tersebut yaitu:
a.       Keputusan Menteri Keuangan RI Nomor 426/KMK.06/2003 tentang Perijinan Usaha dan Kelembagaan Perusahaan asuransi dan Perusahaan Reasuransi. Ketentuan yang menjadi dasar mendirikan asuransi syariah dalam Pasal 3 Keputusan Menteri ini menyebutkan bahwa:
“…setiap pihak dapat melakukan usaha asuransi atau usaha reasuransi berdasarkan prinsip syariah…“
Ketentuan yang berkaitan dengan asuransi syariah tercantum dalam Pasal 3 dan Pasal 4 mengenai persyaratan dan tata cara memperoleh ijin usaha perusahaan asuransi dan perusahaan reasuransi dengan prinsip syariah. Pada Pasal 33 mengenai pembukaan kantor cabang dengan prinsip syariah dari perusahaan asuransi dan perusahaan reasuransi dengan prinsip syariah.
b.      Keputusan Menteri Keuangan RI Nomor 424/KMK.06/2003 Tentang Kesehatan Keuangan Perusahaan Asuransi dan Perusahaan Reasuransi. Ketentuan yang berkaitan tercantum dalam Pasal 15-18 mengenai kekayaan yang diperkenankan harus dimiliki dan dikuasai oleh perusahaan asuransi dan perusahaan reasuransi dengan prinsip syariah.
c.       Keputusan Direktorat Jenderal Lembaga Keuangan Nomor 4499/LK/2000 Tentang Jenis, Penilaian, dan Pembatasan Investasi Perusahaan Reasuransi dengan Sistem Syariah.
Sistem operasional asuransi syariah dilandasi prinsip-prinsip, yaitu rasa saling bertanggung jawab, kerja sama, dan saling membantu, serta saling melindungi para nasabah asuransi dan perusahaan. Perusahaan asuransi bertindak sebagai mudharib, yaitu puhak yang diberi kepercayaan oleh para nasabahnya sebagai shahibul mal untuk mengelola uang premi dan mengembangkan dengan jalan yang halal sesuai dengan syar'i serta memberikan santunan kepada yang mengalami musibah sesuai dengan akad.[14]
Berdasarkan akad yang disepakati, perusahaan dan nasabah mempunyai hak dan kewajiban yang harus ditunaikan. Kewajiban tertanggung adalah membayar uang premi sekaligus di muka atau secara angsuran secara berkala. Uang premi yang diterima perusahaan dipisahkan atas rekening tabungan dan rekening tabarru. Sementara itu, hak tertanggung di antaranya adalah mendapatkan uang pertanggungan atau klaim serta bagi hasil jika ada, dengan mudah dan cepat.
Kewajiban perusahaan asuransi adalah memegang amanah yang diberikan para peserta dalam hal mengatasi risiko yang kemungkinan mereka alami. Perusahaan juga menjalankan kegiatan bisnis dan mengembangkan dana tabungan yang dikumpulkan sesuai dengan hukum syariah. Sementara itu dana tabarru yang telah diniatkan sebagai dana kebajikan atau derma yang diperuntukkan bagi keperluan para nasabah yang terkena musibah.
Hak perusahaan asuransi syariah di antaranya menerima premi, mengumpulkan dan mempergunakannya untuk kegiatan bisnis serta mendapatkan bagi hasil dari kegiatan usaha yang dijalankan.
Premi pada asuransi syariah jiwa dan asuransi syariah kerugian berbeda. Pada asuransi jiwa, premi yang dibayarkan peserta terdiri atas unsur tabungan dan tabarru. Unsur tabarru diambil dari tabel mortalita yang besarnya tergantung pada usia dan masa perjanjian. Besarnya unsur tabungan antara 0,75%-1,2%. Untuk asuransi syariah kerugian unsur premi hanya mengandung unsur tabarru yang besarnya merujuk pada rate standar yang ditetapkan Dewan Asuransi Indonesia.[15]
Perusahaan dan peserta memperoleh keuntungan dari hasil surplus underwritting kegiatan investasi dan pengembangan usaha dengan prinsip mudharabah dan prinsip lainya atas petunjuk Dewan Syariah Nasional. Dana tersebut berasal dari dana peserta. Pembagian keuntungan didasarkan atas akad awal yang telah disepakati antara perusahaan dan peserta dalam bentuk presentase atau sistem pembagian tertentu, seperti 60% : 40%, yaitu 60% bagian untuk perusahaan dan 40% untuk peserta dari pendapatan bersih setelah dikurangi berbagai macam biaya beban asuransi. Bagian perusahaan ini diambil sebagai biaya operasional sebelum menjadi profit perusahaan.[16]
Prinsip underwritting asuransi syariah untuk menyeleksi risiko secara implisit tergabung 2 elemen penting, yaitu seleksi dan pengklasifikasian. Seleksi adalah proses perusahaan dalam mengevaluasi permintaan asuransi oleh calon peserta untuk menentukan batas risiko yang dimiliki calon peserta. Pengklasifikasian adalah proses penetapan individu ke dalam kelompok individu yang sekiranya mempunyai kemungkinan kerugian yang sama atau berdasar jenis asuransi syariah yang sama. Namun, penekanan utama underwritting adalah harus bersifat wasathon, yaitu penekanan pada rasa keadilan bagi nasabah dan perusahaan. Besaran premi ditentukan dari hasil seleksi risiko yang dilakukan underwritting atas permintaan calon tertanggung. Tarif premi yang ideal adalah tarif yang bisa menutupi klaim serta keuntungan yang diperoleh perusahaan.[17]
Pembayaran klaim pada asuransi syariah diambil dari dana tabarru semua peserta. Perusahaan sebagai mudharib wajib menyelesaikan proses klaim secara cepat, tepat dan efisien serta tidak merugikan tertanggung dalam pelaksanaan klaim tersebut.

C.    Penutup
1.      Asuransi adalah suatu persetujuan dimana penanggung berjanji pada tertanggung untuk membayar sejumlah kerugian yang telah disepakati bila terjadi suatu kerusakan, kerugian atau kehilangan keuntungan itu disebabkan oleh suatu peristiwa yang belum tentu terjadi
2.      Dalam konsep asuransi syariah, mekanismenya tidak mengenal dana hangus. Peserta yang baru masuk sekalipun karena satu dan lain hal ingin mengundurkan diri, maka dana atau premi yang sebelumnya sudah dibayarkan dapat diambil kembali kecuali sebagian kecil saja yang sudah diniatkan untuk dana tabarru’ yang tidak dapat diambil.
3.      Begitu pula dengan asuransi syariah umum, jika habis masa kontrak dan tidak terjadi klaim, maka pihak perusahaan mengembalikan sebagian dari premi tersebut dengan pola bagi hasil, misalkan 60:40 atau 70:30 sesuai dengan kesepakatan kontrak di muka. Dalam hal ini maka sangat mungkin premi yang dibayarkan di awal tahun dapat diambil kembali dan jumlahnya sangat bergantung dengan tingkat investasi pada tahun tersebut






DAFTAR KEPUSTAKAAN
AM, Hasan Ali. Asuransi Dalam Perspektif Hukum Islam, Suatu Tinjauan Historis, Teoritis, dan Praktis, Cet 1, Jakarta: Prenada Media, 2004.

Amrin, Abdullah. Asuransi Syariah Keberadaan dan Kelebihannya di Tengan Asuransi Konvensional, Jakarta: Elex Media Komputindo, 2006.

Janwari, Yadi. Asuransi Syariah, Bandung: Pustaka Bani uraisy, 2005.

Juhdi, Masjfuk. Masail Fiqiyah,  Jakarta: Toko Gunung Agung, 1997.

Kansil. Pokok-pokok Pengetahuan Hukum Dagang Indonesia, Jakarta: Sinar Grafika, 2008.

Kansil. Pokok-pokok Pengetahuan Hukum Dagang Indonesia, Jakarta: Sinar Grafika, 2008.

Lubis, Ibrahim. Ekonomi islam suatu pengantar, Jakarta: Kalam Mulia, 1995.

Muslehuddin, Muhammad. Asuransi Dalam Islam, Jakarta: Bumu Aksara, 1995.

Salim, Abas. Dasar-dasar Asuransi (Principles Of Insurance), Bandung: Tarsito, 1999.

Soemitra, Andri. Bank & Lembaga Keuangan Syariah, Jakarta: Prenada Media, 2012.

Suhendi, Hendi. Fiqh Muamalah, Jakarta: Raja Grafindo  Persada, 2007.

Sumitro, Warkum. Asas-asas  Perbankan Islam dan Lembaga-lembaga Terkait, Jakarta: Raja Grafindo, 1999.

Summa, M. Amin. Asuransi Syariah dan Asuransi Konvensional, Jakarta: Raja Grafindo, 2009.

Thantawi, Muhammad dkk. Problematika Pemikiran Muslim : Sebuah Telaah Syar’iyyah, Yogyakarta: Adi Wacana Yogya, 1997.   

Ya’qub, Ali Mustafa. Pengelolaan Dana Asuransi Syariah, Jakarta: Al-Amani, 2001.



[1]Hendi Suhendi, Fiqh Muamalah, (Jakarta: PT Raja Grafindo  Persada, 2007), hlm. 40.
[2]Kansil, Pokok-pokok Pengetahuan Hukum Dagang Indonesia, (Jakarta: Sinar Grafika, 2008), hlm. 178.
[3]Warkum Sumitro, Asas-asas  Perbankan Islam dan Lembaga-lembaga Terkait, (Jakarta: Raja Grafindo, 1999), hlm. 170.
[4]Abas Salim, Dasar-dasar Asuransi (Principles Of Insurance), (Bandung: Tarsito, 1999), hlm. 12.
[5]Ali Mustafa Ya’qub, Pengelolaan Dana Asuransi Syariah, (Jakarta: Al-Amani, 2001), hlm. 14.
[6]Masjfuk Juhdi, Masail Fiqiyah,  (Jakarta: Toko Gunung Agung, 1997), hlm. 134-136.
[7]Muhammad Thantawi, dkk, Problematika Pemikiran Muslim: Sebuah Telaah Syar’iyyah, (Yogyakarta: Adi Wacana Yogya, 1997), hlm. 29.   
[8]Ibrahim Lubis, Ekonomi Islam Suatu Pengantar, (Jakarta: Kalam Mulia, 1995), hlm. 440.
[9]Muhammad Muslehuddin, Asuransi Dalam Islam, (Jakarta: Bumu Aksara, 1995), hlm. 123.
[10]Andri Soemitra, Bank & Lembaga Keuangan Syariah, (Jakarta: Prenada Media , 2012), hlm. 245
[11]M. Amin Summa, Asuransi Syariah dan Asuransi Konvensional, (Jakarta: Raja Grafindo, 2009), hlm. 69-73
[12]Yadi Janwari, Asuransi Syariah, (Bandung: Pustaka Bani Quraisy, 2005), hlm. 77
[13]Hasan Ali AM, Asuransi Dalam Perspektif Hukum Islam, Suatu Tinjauan Historis, Teoritis, dan Praktis, Cet 1, (Jakarta: Prenada Media, 2004), hlm. 68.      
[14]Abas Salim, Dasar-dasar Asuransi (Principles Of Insurance), (Bandung: Tarsito, 1999), hlm. 12. 
[15]Ibid.,
[16]Ibid.,
[17]Abdullah Amrin, Asuransi Syariah Keberadaan dan Kelebihannya di Tengan Asuransi Konvensional, (Jakarta: Elex Media Komputindo, 2006), hlm. 2.

Komentar

  1. assalamualaikum
    coba pemakalah bagaimana proses asuransi yang benar dalam agama islam???

    BalasHapus
  2. Assalamu'alaikum. Coba jelaskan bagaimana pandangan islam terhadap asuransi? Terimakasih.

    BalasHapus

Posting Komentar

Postingan populer dari blog ini

Hak Milik Macam Macam Hak Milik Cara Mendapatkan Hak Milik