wakalah
AL-WAKALAH
A. Pendahuluan
Melihat kehidupan sekarang perlu kiranya kita mengetahui akad-akad
dalam muamalah. Di dalam makalah ini akan kita bahas mengenai akad wakalah
(perwakilan), yang semuanya itu sudah ada dan diatur dalam al Qur’an, Hadist,
maupun dalam kitab-kitab klasik yang telah dibuat oleh ulama terdahulu. Untuk
mengetahui tentang hukum wakalah, sumber-sumber hukum wakalah, dan bagaimana
seharusnya wakalah diaplikasikan dalam kehidupan kita.
Wakalah sangat berperan penting dalam kehidupan sehari-hari. Karena wakalah dapat membantu seesorang dalam melakukan pekerjaan yang tidak dapat dilakukan oleh orang tersebut, tetapi pekerjaan tersebut masih tetap berjalan seperti layaknya yang telah direncanakan. Hukum wakalah adalah boleh, karena wakalah dianggap sebagai sikap tolong-menolong antar sesama, selama wakalah tersebut bertujuan kepada kebaikan.
Wakalah sangat berperan penting dalam kehidupan sehari-hari. Karena wakalah dapat membantu seesorang dalam melakukan pekerjaan yang tidak dapat dilakukan oleh orang tersebut, tetapi pekerjaan tersebut masih tetap berjalan seperti layaknya yang telah direncanakan. Hukum wakalah adalah boleh, karena wakalah dianggap sebagai sikap tolong-menolong antar sesama, selama wakalah tersebut bertujuan kepada kebaikan.
B.
Pengertian Wakalah
Wakalah secara etimologi yang berarti al-hifdh pemeliharaan, al-Tafwidh
penyerahan, pendelegasian, atau pemberian mandat. Sedangkan secara terminologi wakalah
adalah pemberi kewenangan/ kuasa kepada pihak lain tentang apa yang harus
dilakukannya dan ia (penerima kuasa) secara syar’i menjadi pengganti pemberi
kuasa selama batas waktu yang ditentukan.[1]
Para ulama memberikan definisi wakalah yang beragam, diantaranya
yaitu: Ulama Hanafiyah berpendapat bahwa wakalah adalah, seseorang
menempati diri orang lain dalam tasharruf (pengelolaan). Sedangkan Ulama
Malikiyah, Syafi’iyah dan Hanabilah bahwa wakalah adalah seseorang
menyerahkan sesuatu kepada orang lain untuk dikerjakan ketika hidupnya.[2]
Hal kaitannya dengan wakalah menurut Kompilasi Hukum Ekonomi Syariah
(KHES) dalam Buku II. Bab I, pasal 20 ayat 19 bahwasannya wakalah adalah
pemberian kuasa kepada pihak lain untuk mengerjakan sesuatu. Menurut KUHPer
mengenai wakalah terdapat dalam Buku III, Bab VIII pasal 1792 dipasal
tersebut diterangkan bahwa pemberi kuasa ialah suatu persetujuan yang berisikan
pemberian kekuasaan kepada orang lain yang menerimanya untuk melaksanakan
sesuatu atas nama orang yang memberikan kuasa.
Dalam wakalah sebenarnya pemilik urusan (muwakil) itu dapat
secara sah untuk mengerjakan pekerjaannya secara sendiri. Namun karena satu dan
lain hal urusan itu ia serahkan kepada orang lain yang dipandang mampu untuk
menggantikannya. Oleh karena itu, jika seorang (muwakil) itu adalah
orang yang tidak ahli untuk mengerjakan urusannya itu seperti orang gila, atau
anak kecil maka tidak sah untuk mewakilkan kepada orang lain. Contoh wakalah
seperti seorang terdakwa mewakilkan urusan kepada pengacaranya.[3]
C.
Dasar Hukum Wakalah
Islam mensyariatkan wakalah
karena manusia membutuhkannya. Manusia tidak mampu untuk mengerjakan segala
urusannya secara pribadi dan membutuhkan orang lain untuk menggantikan yang
bertindak sebagai wakilnya. Dan Ijma para ulama telah sepakat telah membolehkan
wakalah, karena wakalah dipandang sebagai bentuk tolong-menolong atas
dasar kebaika dan takwa yang diperintahkan oleh Allah SWT, dan Rasul-Nya.
Firman Allah QS. Al-Maidah ayat 2 :
ÙˆَتَعَاوَÙ†ُوا
عَÙ„َÙ‰ الْبِرِّ ÙˆَالتَّÙ‚ْÙˆَÙ‰ ÙˆَÙ„َا تَعَاوَÙ†ُوا عَÙ„َÙ‰ الْØ¥ِØ«ْÙ…ِ ÙˆَالْعُدْÙˆَانِ
ÙˆَاتَّÙ‚ُوا اللَّÙ‡َ Ø¥ِÙ†َّ اللَّÙ‡َ Ø´َدِيدُ الْعِÙ‚َاب
“Dan tolong-menolong lah kamu dalam mengerjakan kebaikan dan takwa dan
janganlah kamu tolong-menolong dalam mengerjakan dosa dan permusuhan dan
bertakwalah kepada Allah. Sesungguhnya siksa Allah sangat pedih.
Dalam Hadis dari Sulaiman bin Yasar, bahwa wakalah bukan hanya
diperintahkan diperintahkan oleh Nabi tetapi Nabi sendiri pernah melakukannya.
Bahwa Nabi pernah mewakilkan kepada Abu Rafi’ dan seorang Anshar untuk
mewakilinya mengawini Maimunah.(HR. Malik) dan Rasulullah juga pernah
mewakilkan dalam membayar utang, mewakili dalam mengurus untanya.(HR. Bukhari
dan Abu Hurairah).[4]
Adanya wakalah juga
terdapa dalam KHES Pasal 20 angka 19 dan
KUHPerdata pasal 1792.
D.
Rukun dan Syarat Wakalah
Rukun wakalah dalam KHES pasal 452 ialah:
1. Wakil (orang yang mewakili)
2. Muwakkil (orang yang mewakilkan)
3. Muakkal fih (sesuatu yang diwakilkan)
Adapun syarat yang menjadi wakalah sebagai berikut:
1.
Wakil (orang yang mewakilkan)
dalam ketentuan pasal 457 KHES bahwa orang yang menjadi penerima kuasa harus
cakap bertindak hukum, maksudnya disini seseorang yang belum cakap melakukan
perbuatan hukum tidak berhak mengangkat penerima kuasa seperti seorang anak yang
masih dalam pengampuan tetapi apabila anak yang masih dalam pengampuan itu
boleh diangkat sebagai penerima kuasa asal dia menghasilkan perbuatan yang
menguntungkan bagi pemberi kuasa, dan tidak merugikan tetapi dengan adanya
seizin walinya.
Dalam KUHPer pasal 1798 dijelaskan seorang perempuan dan anak yang belum
dewasa itu dapat ditunjuk menjadi kuasa tetapi pemberi kuasa itu tidak
berwenang untuk mengajukan tuntutan hukum kepada anak yang belum dewasa, dan
seorang perempuan bersuami pun jika tanpa adanya bantuan dari suami, ia tidak
beerwenang mengadakan tuntutan hukum.
2.
Muwakkil (orang yang mewakilkan)
dalam ketentuan pasal 458 bahwa seseorang yang menerima kuasa harus sehat akal
pikiran maksudnya tidak gila, orang yang berakal sehat dan tidak idiot serta ia
cakap perbuatan hukum meski tidak perlu dewasa tapi dengan adanya izin dari
walinya dan tidak berhak dan berkewajiban dalam transaksi karenanya itu
dimiliki oleh pemberi kuasa.
3.
Muakkal fih (sesuatu yang diwakilkan)
dalam ketentuan pasal 459 sesuatu yang diwakilkan itu bisa berupa seseorang
dan/ atau badan usaha berhak menunjuk pihak lain sebagai penerima kuasanya
untuk melaksanakan suatu tindakan yang dapat filakukannya sendiri, memenuhi
kewajiban, dan/ atau yang mendapatkan suatu hak dalam hal transaksi yang
merupakan menjadi hak dan tanggung jawabnya.
4.
Shighat (lafadz ijab dan qabul)
dalam Fatwa No. 10/DSN-MUI/IV/2000 tentang wakalah, bahwa pernyataan ijab dan
qabul harus dinyatakan oleh para pihak untuk menunjukkan kehendak mereka dalam
mengadakan kontrak (akad), dan wakalah dengan imbalan bersifat mengikat
dan tidak boleh dibatalkan secara sepihak.[6] Jadi akad pemberian kuasa bisa terjadi apabila adanya ijab dan qabul,
sedangkan akad tersebut dikatakan batal itu jika si penerima kuasa menolak
untuk menjadi penerima kuasa. (pasal 452 ayat 2 dan 4).
E.
Bentuk-bentuk Wakalah
Adapun bentuk-bentuknya
dalam KHES pasal 456 dijelaskan bahwa transaksi pemberian kuasa dapat dilakukan
dengan mutlak dan/ atau terbatas, ialah:
1.
Wakalah Muqayyadah (khusus), yaitu pendelegasian terhadap pekerjaan tertentu. Dalam hal ini
seorang wakil tidak boleh keluar dari wakalah yang ditentukan. Maka melakukan
perbuatan hukumnya secara terbatas (pasal 468 KHES)
2.
Wakalah Mutlaqah, yaitu pendelegasian secara mutlak, misalnya sebagai wakil dalam
pekerjaan. Maka seorang wakil dapat melaksanakan wakalah secara luas. Maka
melakukan perbuatan hukumnya secara mutlak (pasal 467 KHES)[7]
Sedangkan
KUHPer pasal 1795 dan 1796 Pemberian kuasa dapat dilakukan secara khusus, yaitu
hanya mengenai satu kepentingan tertentu atau lebih, atau secara umum, yaitu
meliputi segala kepentingan pemberi kuasa. Pemberian kuasa yang dirumuskan secara umum hanya meliputi
tindakan- tindakan yang menyangkut pengurusan.
Untuk memindahtangankan barang atau
meletakkan hipotek di atasnya, untuk membuat suatu perdamaian, ataupun
melakukan tindakan lain yang hanya dapat dilakukan oleh seorang pemilik,
diperlukan suatu pemberian kuasa dengan kata-kata yang tegas.
F.
Hak dan
Kewajiban dalam Wakalah
1. KHES Buku II
Pasal 457-500
Hak wakil
Jika penerima kuasa
menyalahi akad, maka pemberi kuasa berhak menolak atau menerima perbuatan
tersebut.
Kewajiban
wakil
Pemberi kuasa berkewajiban
menyatakan jenis barang yang harus dibeli.
Hak muwakil
Penerima kuasa berhak
menolak untuk menjadi penerima kuasa.
Kewajiban muwakil
Wajib bertanggung jawab
atas pembiayaan yang macet yang terjadi karena kelalaiannya.
2.
KUHPerdata Bab XVI pasal 1792
Hak
dan Kewajiban
a)
Kewajiban penerima kuasa:
-
Wajib
melaksanakan kuasanya dan bertanggungjawab atas segala biaya dan kerugian yang
timbul.
-
Bertanggungjawab
atas perbuatan-perbuatan yang dilakukannya dalam menjalankan kuasanya.
-
Memberi laporan
kepada pemberi kuasa tentang apa yang telah dilakukannya.
-
Bertanggung
jawab atas orang lain yang ditunjuknya sebagai penggantinya dalam melaksanakan
kuasanya.
b)
Hak penerima kuasa:
-
Penerima kuasa
berhak menahan kepunyaan pemberi kuasa yang berada di tangannya hingga
kepadanya dibayar lunas segala sesuatu yang dapat dituntutnya.
Hak dan Kewajiban
a)
Kewajiban pemberi kuasa:
-
Wajib
mengembalikan biaya yang telah dikeluarkan oleh penerima kuasa untuk
melaksanakan kuasanya.
-
Memberi ganti
rugi atas kerugian-kerugian yang dialami penerima kuasa sewaktu menjalankan
tugasnya.
-
Memberikan upah
kepada penerima kuasa atas jasanya.
a)
Hak pemberi kuasa:
-
Menerima
laporan mengenai kegiatan-kegiatan penerima kuasa.
-
Menggugat
penerima kuasa yang telah melakukan penyelewengan dan dapat pula mengajukan
tuntutannya.
G.
Akibat Hukumnya
Pemberian kuasa ialah suatu persetujuan
yang berisikan pemberian kekuasaan kepada orang lain yang menerimanya untuk
melaksanakan sesuatu atas nama orang yang memberikan kuasa. Kuasa dapat
diberikan dan diterima dengan suatu akta umum, dengan suatu surat di bawah
tangan bahkan dengan sepucuk surat ataupun dengan lisan.
Penerimaan suatu kuasa dapat pula
terjadi secara diam-diam dan disimpulkan dari pelaksanaan kuasa itu oleh yang
diberi kuasa. Pemberian kuasa terjadi dengan cuma-cuma, kecuali jika
diperjanjikan sebaliknya.
Jika dalam hal yang terakhir upahnya
tidak ditentukan dengan tegas, maka penerima kuasa tidak boleh meminta upah
yang lebih daripada yang ditentukan dalam Pasal 411 untuk wali. Pemberian kuasa
dapat dilakukan secara khusus, yaitu hanya mengenai satu kepentingan tertentu
atau lebih, atau secara umum, yaitu meliputi segala kepentingan pemberi kuasa.
Pemberian kuasa yang dirumuskan secara umum hanya meliputi tindakan- tindakan
yang menyangkut pengurusan
Untuk memindahtangankan barang atau
meletakkan hipotek di atasnya, untuk membuat suatu perdamaian, ataupun
melakukan tindakan lain yang hanya dapat dilakukan oleh seorang pemilik,
diperlukan suatu pemberian kuasa dengan kata-kata yang tegas. Penerima kuasa
tidak boleh melakukan apa pun yang melampaui kuasanya, kekuasaan yang diberikan
untuk menyelesaikan suatu perkara secara damai, tidak mengandung hak untuk
menggantungkan penyelesaian perkara pada keputusan wasit.
Orang-orang perempuan dan anak yang
belum dewasa dapat ditunjuk kuasa tetapi pemberi kuasa tidaklah berwenang untuk
mengajukan suatu tuntutan hukum terhadap anak yang belum dewasa, selain menurut
ketentuan-ketentuan umum mengenai perikatan-perikatan yang dibuat oleh anak
yang belum dewasa, dan terhadap orang-orang perempuan bersuami yang menerima
kuasa tanpa bantuan suami pun ia tak berwenang untuk mengadakan tuntutan hukum
selain menurut ketentuan-ketentuan Bab 5 dan 7 Buku Kesatu dari Kitab
Undang-undang Hukum Perdata ini. Pemberi kuasa dapat menggugat secara langsung
orang yang dengannya penerima kuasa telah melakukan perbuatan hukum dalam
kedudukannya dan pula dapat mengajukan tuntutan kepadanya untuk memenuhi
persetujuan yang telah dibuat.[8]
H. Tujuan Adanya Wakalah
Pada hakikatnya wakalah
merupakan pemberian dan pemeliharaan amanat. Oleh karena itu, baik muwakkil (orang
yang mewakilkan) dan wakil (orang yang mewakili) yang telah bekerja
sama/ kontrak, wajib bagi keduanya untuk menjalankan hak dan kewajibannya,
saling percaya, dan menghilangkan sifat curiga dan beburuk sangka. Dan sisi
lainnya wakalah terdapat pembagian tugas, karena tidak semua orang
memiliki kesempatan untuk menjalankan pekerjaannya dengan dirinya sendiri.
Dengan mewakilkan kepada orang lain, maka muncullah sikap saling tolong
menolong dan memberikan pekerjaan bagi orang yang sedang menganggur. Dengan
demikian, si muwakkil akan terbantu dalam pekerjaanya, dan si wakil tidak
kehilangan pekerjaanya.[9]
I.
Berakhirnya Wakalah
Berhentinya akad wakalah
ini bisa terjadi karena beberapa hal diantaranya adalah sebagai berikut:
1. Salah satu pihak meninggal dunia.
2. Telah berakhirnya atau telah sempurnanya aktivitas atau urusan yang
diwakilkan.
3. Jika muwakkil memberhentikan wakilnya, hal ini terjadi dalam kondisi apapun
sekalipun tanpa adanya kesalahan dari wakil.
4. Wakil memberhentikan dirinya sendiri.
5. Perkara yang diwakilkan telah keluar dari kepemilikan atau wewenang
muwakkil.
J.
Kesimpulan
Wakalah adalah suatu transaksi dimana seorang menunjuk orang lain untuk
menggantikan dalam pekerjaanya/ perkara ketika masih hidup. Ijma para ulama
membolehkan wakalah karena wakalah dipandang sebagai bentuk
tolong menolong atas dasar kebaikan dan takwa yang diperintahkan oleh Allah SWT
dan Rasul-Nya. Wakalah dianggap sah jika memenuhi rukun dan syaratnya.
Adapun rukun wakalah dalam KHES pasal 452 ialah:
1.
Wakil (orang yang mewakili)
2.
Muwakkil (orang yang mewakilkan)
3.
Muakkal fih (sesuatu yang diwakilkan)
4.
Shighat (lafadz ijab dan qabul)
Suatu pekerjaan boleh diwakilkan apabila dapat diakadkan oleh dirinya
sendiri, artinya hukum pekerjaan itu dapat gugur jika digantikan. Adapun
sesuatu yang tidak dapat diwakilkan yaitu yang tidak ada campur tangan dari
perwakilan.
Selain itu terdapat hak dan kewajiban yang harus diperoleh dan dijalankan dalam
pelaksanaan wakalah ini, supaya tercapainya apa yang menjadi maksud dan tujuan
diadakan suatu wakalah tersebut.
DAFTAR PUSTAKA
Abdul Rahman Ghazaly, Ghufron Ihsan, dan Sapiudin Shidiq, Fiqh Muamalat,
Jakarta: Kencana Prenada Media, 2010.
Ali., Zainuddin, Hukum Perbankan Syariah, Jakarta: Sinar Grafika,
2008.
Gemala Dewi, Wirdyaningsih, dan Yeni Salma Bariliati, Hukum Perikatan Islam
di Indonesia, Jakarta: Kencana, 2005.
Isnawati Rais, dan Hasanudin, Fiqh Muamalah dan Aplikasinya Pada Lembaga
Keuangan Syariah, Jakarta: Lembaga Penelitian UIN Jakarta, 2011.
Lathif, AH. Azharuddin, Fiqh Muamalat, Jakarta: UIN Jakarta
Press, 2005.
[2] Isnawati Rais dan Hasanudin, Fiqh Muamalah dan Aplikasinya Pada Lembaga
Keuangan Syariah, (Jakarta: Lembaga Penelitian UIN Jakarta, 2011), hal 179
[3] Abdul Rahman Ghazaly, Ghufron Ihsan dan Sapiudin Shidiq, Fiqh Muamalat,
(Jakarta: Kencana Prenada Media, 2010), hal 187
[7] Gemala Dewi, Wirdyaningsih dan Yeni Salma Bariliati, Hukum Perikatan
Islam di Indonesia, (Jakarta: Kencana, 2005), hal 135
Assalamu'alaikum. Coba pemakalah jelaskan apa saja hal2 yg membatalkan wakalah dan hikmah dari wakalah!
BalasHapusTerimakasih.
Sebutkan contoh peristiwa dari masing2 bentuk wakalah????
BalasHapusBy: ade sri wulan pane
Assalamualaikum. Coba pemakalah berikan contoh dari waqalah muqayyadah(khusus) dan waqalah mutlaqah
BalasHapusTerimakasi
Wassalamualaikum