JUAL BELI DAN GADAI
BAB I
PENDAHULUAN
A.
Latar Belakang
manusia sebagai makhluk sosial tidak bisa lepas dari bermu’amalah
antara satu dengan yang lainnya.
Mu’amalah sesama manusia senantiasa mengalami perkembangan dan perubahan sesuai
kemajuan dalam kehidupan manusia. Oleh karena itu aturan Allah yang terdapat
dalam al-Qur’an tidak mungkin menjangkau seluruh segi pergaulan yang berubah
itu. Itulah sebabnya ayat-ayat al-Qur’an yang berkaitan dengan hal ini hanya
bersifat prinsip dalam mu’amalat dan dalam bentuk umum yang mengatur secara garis besar. Aturan yang
lebih khusus datang dari Nabi. Hubungan manusia satu dengan manusia berkaitan
dengan harta diatur agama islam salah satunya dalam jual beli. Jual beli yang
didalamnya terdapat aturan-aturan yang seharusnya kita mengerti dan kita
pahami. Jual beli seperti apakah yang dibenarkan oleh syara’ dan jual beli
manakah yang tidak diperbolehkan. Secara umum pengertian gadai adalah kegiatan menjaminkan
barangbarang berharga kepada pihak tertentu, guna memperoleh sejumlah uang dan
barang yang akan dijaminkan akan ditebus kembali sesuai dengan perjanjian
antara nasabah dengan lembaga gadai.[1]
B.
Rumusan Masalah
1.
Apakah Jual beli ?
2.
Apa saja rukun jual beli dan syarat jual
beli ?
3.
Ada berapa macam jual beli itu dan apa saja yang dilarang ?
4.
Pengertian gadai dan dasar hukum gaai
5.
Apa saja rukun dan syarat rahn
6.
Ketentuan
Umum Pelaksanaan Rahn dalam Islam
7.
Manfaat
dan Resiko Rahn
C.
Tujuan Pembahasan
1.
Untuk mengetahui pengertian jual beli
2.
Untuk Mengetahui
rukun jual beli dan syarat jual beli
3.
Untuk Mengetahui
macam-macam jual beli dan jual beli yang dilarang
4.
Untuk mengetahui Pengertian gadai dan dasar hukum gaai
5.
Untuk mengetahui rukun dan syarat rahn
6.
Untuk mengetahui Ketentuan Umum Pelaksanaan Rahn dalam
Islam
7.
Untuk mengetahui Manfaat dan Resiko Rahn
BAB II
PEMBAHASAN
A.
Pengertian Jual Beli
Jual beli dalam bahasa arab disebut ba’i yang secara bahasa adalah
tukar menukar[2],
sedangkan menurut istilah adalah tukar menukar atau peralihan kepemilikan
dengan cara pergantian menurut bentuk yang diperbolehkan oleh syara’[3] atau menukarkan barang
dengan barang atau barang dengan uang, dengan jalan melepaskan hak milik dari
seseorang terhadap orang lainnya atas kerelaan kedua belah pihak.[4] Hukum melakukan jual beli
adalah boleh (جواز) atau (مباح), sesuai dengan firman
Allah dalam surat al-Baqarah ayat 275:
وأحل
الله البيع وحرم الربا
Allah
telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba
dan
hadist Nabi yang berasal dari Rufa’ah
bin Rafi’ menurut riwayat al- Bazar yang disahkan oleh al-Hakim:
أن النبى صلى الله عليه وسلم سئل أى الكسب أطيب قال عمل الرجل بيده
وكل بيع مبرور
Sesungguhnya
Nabi Muhammad SAW, pernah ditanya tentang usaha apa yang paling baik; nabi
berkata: “Usaha seseorang dengan
tangannya dan jual beli yang mabrur”.
Hikmah diperbolehkannya jual beli adalah menghindarkan manusia dari
kesulitan dalam bermu’amalah.[5]
B.
Rukun Jual Beli
1. Adanya ‘aqid (عاقد) yaitu penjual dan
pembeli.
2. Adanya ma’qud
‘alaih (معقود عليه) yaitu adanya harta (uang) dan barang yang
dijual.
3. Adanya sighat (صيغة) yaitu adanya ijab dan
qobul. Ijab adalah penyerahan penjual kepada pembeli sedangkan qobul adalah
penerimaan dari pihak pembeli.[6]
C.
Syarat-Syarat Jual Beli
1.
Syarat bagi (عاقد) orang yang melakukan akad antara lain:
a)
Baligh (berakal)
Allah
SWT berfirman:
وَلاتُؤْتُوْا السّفَهَاء اَمْوَالَـكُمُ الّتِى جَعَلَ اللهُ لَكُمْ
قِيَامًا... (النساء: ٥)
“Dan
janganlah kamu berikan hartamu itu kepada orang yang bodoh (belum sempurna
akalnya) harta (mereka yang ada dalam kekuasaanmu) yang dijadikan Allah sebagai
pokok kehidupan.” (Q.S. an-Nisa: 5)
Ayat diatas menunjukkan bahwa orang yang bukan ahli tasaruf tidak
boleh melakukan jual beli dan melakukan akad (ijab qobul).
b)
Beragama islam, hal ini berlaku untuk pembeli (kitab suci
al-Qur’an/budak muslim) bukan penjual, hal ini dijadikan syarat karena
dihawatirkan jika orang yang membeli adalah orang kafir, maka mereka akan
merendahkan atau menghina islam dan kaum muslimin.[7]
c)
Tidak dipaksa[8]
2.
Syarat (معقود
عليه) barang yang
diperjualbelikan antara lain:
a)
Suci atau mungkin disucikan, tidak sah menjual barang yang najis,
seperti anjing, babi dan lain-lain.
Dalam
hadist disebutkan :
عن جابر رضي الله عنه أن رسول الله صلى الله عليه وسلم قال : إن الله
ورسوله حرّم بيع الخمر والخنزير ولأصنام (رواه البخارى ومسلم)
“Dari Jabir
r.a. bahwa Rasulullah SAW. bersabda, ‘sesungguhnya Allah dan Rasul telah mengharamkan jual beli arak,
bangkai, babi, dan berhala.” (H.R. Bukhari dan Muslim)
b)
Bermanfaat
c)
Dapat diserahkan secara cepat atau lambat
d)
Milik sendiri
e)
Diketahui (dilihat). Barang yang diperjualbelikan itu harus
diketahui banyak, berat, atau jenisnya. Dalam sebuah hadist disebutkan:
عن أبى هريرة رضي الله عنه قال :نهى رسول الله صلى الله عليه وسلم عن
بيع الحصاة وعن بيع الغرر (رواه مسلم)
“Dari Abi
Hurairah r.a. ia berkata, : Rasulullah SAW. telah melarang jual beli dengan
cara melempar batu dan jual beli yang mengandung tipuan.” (H.R. Muslim)
3.
Syarat sah ijab qobul:
a)
Tidak ada yang membatasi (memisahkan). Si pembeli tidak boleh diam
saja setelah si penjual menyatakan ijab, atau sebaliknya.
b)
Tidak diselingi kata-kata lain
c)
Tidak dita’likkan (digantungkan) dengan hal lain. Misal, jika
bapakku mati, maka barang ini aku jual padamu.
d)
Tidak dibatasi waktu. Misal, barang ini aku jual padamu satu bulan
saja.[9]
D.
Macam-Macam Jual Beli
Jual
Beli ada tiga macam yaitu:
1.
Menjual barang yang bisa dilihat
Hukumnya
boleh/sah jika barang yang dijual suci, bermanfaat dan memenuhi rukun jual
beli.
2.
Menjual barang yang disifati (memesan barang)
Hukumnya
boleh/sah jika barang yang dijual sesuai dengan sifatnya (sesuai promo).
3.
Menjual barang yang tidak kelihatan
Hukumnya
tidak boleh/tidak sah.
Boleh/sah menjual sesuatu
yang suci dan bermanfaat dan tidak diperbolehkan/tidak sah menjual sesuatu yang
najis dan tidak bermanfaat.[10]
E.
Macam-Macam Jual Beli Yang Terlarang
1.
Jual beli gharar
Adalah
jual beli yang mengandung unsur penipuan dan penghianatan. Hadist Nabi dari Abi
Hurairah yang diriwayatkan oleh Muslim:
نهى رسول الله صلى الله عليه وسلم عن بيع الحصاة وعن بيع الغرر.
2.
Jual beli mulaqih (الملاقيح)
Adalah jual beli dimana barang yang dijual berupa hewan yang masih
dalam bibit jantan sebelum bersetubuh dengan betina. Hadist dari Abu Hurairah
yang diriwayatkan oleh al-Bazzar:
أن رسول الله صلى الله عليه وسلم نهى عن بيع المضامين والملاقيح
3.
Jual beli mudhamin (المضامين)
Adalah jual beli hewan
yang masih dalam perut induknya,
4.
Jual beli muhaqolah (المحاقلة)
Adalah jual beli buah buahan yang masih ada di tangkainya dan belum
layak untuk dimakan.
5.
Jual beli munabadzah (المنابذة)
Adalah tukar menukar kurma basah dengan kurma kering dan tukar
menukar anggur basah dengan anggur kering dengan menggunakan alat ukur takaran.
6.
Jual beli mukhabarah (المخابرة)
Adalah muamalah dengan penggunaan tanah dengan imbalan bagian dari
apa yang dihasilkan oleh tanah tersebut.
7.
Jual beli tsunaya (الثنيا)
Adalah
jual beli dengan harga tertentu, sedangkan barang yang menjadi objek jual beli
adalah sejumlah barang dengan pengecualian yang tidak jelas.
8.
Jual beli ‘asb al-fahl (عسب الفحل)
Adalah
memperjual-belikan bibit pejantan hewan untuk dibiakkan dalam rahim hewan
betina untuk mendapatkan anak.
9.
Jual beli mulamasah (الملامسة)
Adalah
jual beli antara dua pihak, yang satu diantaranya menyentuh pakaian pihak lain
yang diperjual-belikan waktu malam atau siang.
10.
Jual beli munabadzah (المنابذة)
Adalah
jual beli dengan melemparkan apa yang ada padanya ke pihak lain tanpa
mengetahui kualitas dan kuantitas dari barang yang dijadikan objek jual beli.
11.
Jual beli ‘urban (العربان)
Adalah
jual beli atas suatu barang dengan harga tertentu, dimana pembeli memberikan
uang muka dengan catatan bahwa bila jual beli jadi dilangsungkan akan membayar
dengan harga yang telah disepakati, namun kalau tidak jadi, uang muka untuk penjual
yang telah menerimanya terlebih dahulu.
12.
Jual beli talqi rukban (الركبان)
Adalah
jual beli setelah pembeli datang menyongsong penjual sebelum ia sampai di pasar
dan mengetahui harga pasaran.
13.
Jual beli orang kota dengan orang desa (بيع حاضر لباد)
Adalah
orang kota yang sudah tahu harga pasaran menjual barangnya pada orang desa yang
baru datang dan belum mengetahui harga pasaran.
14.
Jual beli musharrah (المصرة)
Musharrah
adalah nama hewan ternak yang diikat puting susunya sehingga kelihatan susunya
banyak, hal ini dilakukan agar harganya lebih tinggi.
15.
Jual beli shubrah (الصبرة)
Adalah
jual beli barang yang ditumpuk yang mana bagian luar terlihat lebih baik dari
bagian dalam.
16.
Jual beli najasy (النجش)
Jual
beli yang bersifat pura-pura dimana si pembeli menaikkan harga barang , bukan
untuk membelinya, tetapi untuk menipu pembeli lainnya agar membeli dengan harga
yang tinggi.[11]
F.
Khiyar
Khiyar adalah hak memilih bagi penjual dan pembeli untuk meneruskan
jual belinya atau membatalkannya karena adanya suatu hal.
G.
Macam Khiyar
1.
Khiyar Majlis
Adalah
hak memilih bagi penjual dan pembeli untuk meneruskan atau membatalkan akad
selama masih berada di tempat akad dan kedua belah pihak belum berpisah.
2. Khiyar Syarat
Khiyar syarat yaitu hak memilih antara
meneruskan jual beli atau membatalkannya dengan syarat tertentu
3. Khiyar ’Aib
Khiyar ’aib yaitu hak memilih antara
meneruskan jual beli atau membatalkannya yang disebabkan karena adanya cacat
pada barang yang dijual.[12]
H. Pengertian Gadai (Rahn)
Gadai atau al-rahn (الرهن) secara bahasa dapat diartikan
sebagai (al stubut,al habs) yaitu penetapan dan penahanan.[13] Istilah
hukum positif di indonesia rahn adalah apa yang disebut barang
jaminan, agunan, rungguhan, cagar atau cagaran, dan tanggungan.
Azhar Basyir memaknai rahn (gadai) sebagai perbuatan
menjadikan suatu benda yang bernilai menurut pandangan syara’ sebagai
tanggungan uang, dimana adanya benda yang menjadi tanggungan itu di seluruh
atau sebagian utang dapat di terima. Dalam hukum adat gadai di artikan sebagai
menyerahkan tanah untuk menerima sejumlah uang secara tunai, dengan ketentuan
si penjual (penggadai) tetap berhak atas pengembalian tanahnya dengan jalan
menebusnya kembali.[14]
Al-rahn adalah menahan salah
satu harta milik si peminjam atas pinjaman yang diterimanya. Barang yang di
tahan tersebut memiliki nilai
ekonomis. Dengan demikian pihak yang menahan
memperoleh jaminan untuk dapat mengambil kembali seluruh atau sebagian
piutangnya. Secara sederhana dapat dijelaskan bahwa rahn adalah semacam jaminan
hutang atau gadai. Pemilik barang gadai disebut rahin dan
orang yang mengutangkan yaitu orang yang mengambil barang tersebut serta
menahannya disebut murtahin, sedangkan barang yang di gadaikan
disebut rahn
I. Dasar Hukum Rahn
Akad rahn diperbolehkan oleh syara’ dengan berbagai dalil
Al-Qur’an ataupun Hadits nabi SAW. Begitu juga dalam ijma’ ulama’. Diantaranya
firman Allah dalam Qs.Al-baqarah; 283
وَإِن
كُنتُمْ عَلَىٰ سَفَرٍ وَلَمْ تَجِدُوا كَاتِبًا فَرِهَانٌ مَّقْبُوضَةٌ ۖ فَإِنْ
أَمِنَ بَعْضُكُم بَعْضًا فَلْيُؤَدِّ الَّذِي اؤْتُمِنَ أَمَانَتَه وَلْيَتَّقِ
اللَّهَ رَبَّهُ ۗ وَلَا تَكْتُمُوا الشَّهَادَةَ ۚ وَمَن يَكْتُمْهَا فَإِنَّهُ
آثِمٌ قَلْبُهُ ۗ وَاللَّهُ بِمَا تَعْمَلُونَعَلِيمٌ
ُ
Artinya: "Jika kamu
dalam perjalanan (dan bermuamalah secara tidak tunai) sedangkan kamu tidak
memperoleh seorang penulis, maka hendaklah ada barang tanggungan yang dipegang
(oleh piutang). Akan tetapi jika sebagian kamu mempercayai sebagian yang lain,
maka hendaklah yang dipercayai itu menunaikan amanatnya (hutangnya) dan
hendaklah ia bertaqwa kepada Allah Tuhannya".(Al-Baqarah283).[15]
Diriwayatkan
oleh Ahmad, Bukhari, Nasai, dan Ibnu Majah dari Anas r.a berkata:
عَنْ أَنَسٍ – رضى الله عنه – قال : لَقَدْ رَهَنَ
النَّبِىُّ – صل الله عليه وسلم – دِرْعًا لَهُ بِالْمَدِينَةِ عِنْدَ يَهُودِىٍّ
وَأَخَذَ مِنْهُ شَعِيرًا
Artinya: "
Rasullulah SAW, telah merungguhkan baju besi beliau kepada seorang Yahudi di
Madina, sewaktu beliau menghutang syair (gandum) dari orang Yahudi itu untuk
keluarga itu untuk keluarga beliau". (HR. Ahmad, Bukhari, Nasai, dan Ibnu
Majah).
J. Rukun
dan Syarat Gadai (Rahn)
Dalam melaksanakan suatu perikatan terdapat rukun dan syarat gadai yang
harus dipenuhi. Secara bahasa rukun adalah yang harus dipenuhi untuk sahnya
suatu pekerjaan. Sedangkan syarat adalah ketentuan (peraturan, petunjuk) yang
harus dipindahkan dan dilakukan. Gadai atau pinjaman dengan jaminan benda
memiliki beberapa rukun, antara lain :
1. Akad dan ijab
Kabul
2. Aqid, yaitu yang
menggadaikan dan yang menerima gadai.[16]
3. Barang yang dijadikan
jaminan (borg), syarat pada benda yang dijadikan jaminan ialah keadaan barang itu
tidak rusak sebelum janji utang harus dibayar.
Syarat Rahn antara lain :[17]
1. Rahin dan murtahin
Tentang pemberi dan penerima gadai disyaratkan
keduanya merupakan orang yang cakap untuk melakukan sesuatu perbuatan hukum
sesuai dengan ketentuan syari'at Islam yaitu berakal dan baligh.
2. Sighat
Ulama hanafiyah berpendapat bahwa sighat dalam rahn
tidak boleh memakai syarat atau dikaitkan dengan sesuatu. Hal ini karena sebab
rahn jual beli, jika memakai syarat tertentu, syarat tersebut batal dan rahn
tetap sah.
3. Marhun bih (utang)
Menyangkut adanya utang, bahwa utang tersebut
disyaratkan merupakan utang yang tetap, dengan kata lain utang tersebut bukan
merupakan utang yang bertambah-tambah atau utang yang mempunyai bunga, sebab
seandainya utang tersebut merupakan utang yang berbunga maka perjanjian
tersebut sudah merupakan perjanjian yang mengandung unsur riba, sedangkan
perbuatan riba ini bertentangan dengan ketentuan syari'at Islam.
K. Ketentuan
Umum Pelaksanaan Rahn dalam Islam
Beberapa hal yang perlu diperhatikan dalam pelaksanaan ar-rahn antara
lain:
1. Kedudukan Barang Gadai.
Selama ada di tangan pemegang
gadai, maka kedudukan barang gadai hanya merupakan suatu amanat yang
dipercayakan kepadanya oleh pihak penggadai.
2. Pemanfaatan Barang Gadai.
Pada dasarnya barang gadai tidak
boleh diambil manfaatnya baik oleh pemiliknya maupun oleh penerima gadai. Hal
ini disebabkan status barang tersebut hanya sebagai jaminan utang dan sebagai
amanat bagi penerimanya. Apabila mendapat izin dari masing-masing pihak yang
bersangkutan, maka barang tersebut boleh dimanfaatkan. Oleh karena itu agar di
dalam perjanjian gadai itu tercantum ketentuan jika penggadai atau penerima
gadai meminta izin untuk memanfaatkan barang gadai, maka hasilnya menjadi milik
bersama. Ketentuan ini dimaksudkan untuk menghindari harta benda tidak
berfungsi atau mubazir.
3 . Resiko Atas Kerusakan Barang Gadai
Ada beberapa pendapat mengenai
kerusakan barang gadai yang di sebabkan tanpa kesengajaan murtahin.
Ulama mazhab Syafi’i dan Hambali berpendapat bahwa murtahin (penerima
gadai) tidak menanggung resiko sebesar harga barang yang minimum. Penghitungan
di mulai pada saat diserahkannya barang gadai kepada murtahin sampai
hari rusak atau hilang.
4. Pemeliharaan Barang Gadai
Para ulama’ Syafi’iyah dan
Hanabilah berpendapat bahwa biaya pemeliharaan barang gadai menjadi tanggungan
penggadai dengan alasan bahwa barang tersebut berasal dari penggadai dan tetap
merupakan miliknya. Sedangkan para ulama’ Hanafiyah berpendapat lain, biaya
yang diperlukan untuk menyimpan dan memelihara keselamatan barang gadai menjadi
tanggungan penerima gadai dalam kedudukanya sebagai orang yang menerima amanat.
5. Kategori Barang Gadai
Jenis barang yang biasa
digadaikan sebagai jaminan adalah semua barang bergerak dan tak bergerak yang
memenuhi syarat sebagai berikut:
a. Benda bernilai menurut hukum syara’
b. Benda berwujud pada waktu perjanjian terjadi
c. Benda diserahkan seketika kepada murtahin
6. Pembayaran atau Pelunasan Utang Gadai.
Apabila sampai pada waktu yang sudah di tentukan, rahin belum
juga membayar kembali utangnya, maka rahin dapat dipaksa
oleh marhun untuk menjual barang gadaianya dan kemudian
digunakan untuk melunasi hutangnya.
7. Prosedur Pelelangan Gadai
Jumhur fukaha berpendapat bahwa
orang yang menggadaikan tidak boleh menjual atau menghibahkan barang gadai,
sedangkan bagi penerima gadai dibolehkan menjual barang tersebut dengan syarat
pada saat jatuh tempo pihak penggadai tidak dapat melunasi kewajibanya.[18]
F. Manfaat Rahn dan Resiko
Rahn
Manfaat yang dapat di ambil oleh bank dari prinsip ar-rahn adalah:
1. Menjaga kemungkinan
nasabah untuk lalai atau bermain-main dengan fasilitas pembiayaan yang
diberikan.
2. Memberikan keamanan bagi
segenap penabung dan pemegang deposito bahwa dananya tidak akan hilang begitu
saja. Jika nasabah peminjam ingkar janji, ada suatu asset atau barang (marhun) yang
dipegang oleh bank.
3. Jika rahn diterapkan
dalam mekanisme pegadaian, maka akan sangat membantu saudara kita yang
kesulitan dana terutama didaerah-daerah.
Adapun resiko yang mungkin terdapat pada rahn apabila
diterapkan sebagai produk adalah:
1. Resiko tak terbayarnya hutang nasabah
(wanprestasi)
2. Resiko penurunan nilai aset yang ditahan atau
rusak.
BAB III
PENUTUP
A.
Kesimpulan
Jual beli
adalah peralihan kepemilikan dengan cara pergantian menurut bentuk yang
diperbolehkan oleh syara’. Hukum melakukan jual beli adalah boleh (جواز) atau (مباح). Rukun jual beli ada
tiga yaitu, adanya ‘aqid (penjual dan pembeli), ma’qud ‘alaih (barang yang
diperjual belikan), dan sighat (ijab qobul). Syaratnya ‘aqid baligh dan
berakal, islam bagi pembeli mushaf, dan tidak terpaksa, syarat bagi ma’qud
‘alaih adalah suci atau mungkin
disucikan, bermanfaat, dapat diserah terimakan secara cepat atau lambat, milik
sendiri, diketahui/dapat dilihat. Syarat sah shighat adalah tidak ada yang
membatasi (memisahkan), tidak diselingi kata-kata lain, tidak dita’likkan
(digantungkan) dengan hal lain, dan tidak dibatasi waktu.
Jual Beli ada tiga macam yaitu, menjual barang yang bisa dilihat
hukumnya boleh/sah, menjual barang yang disifati (memesan barang) hukumnya
boleh/sah jika barang yang dijual sesuai dengan sifatnya (sesuai promo),
menjual barang yang tidak kelihatan Hukumnya tidak boleh/tidak sah.
Rahn adalah “Menjadikan suatu benda sebagai jaminan
hutang yang dapat dijadikan pembayar ketika berhalangan dalam membayar
hutang”, Rahn termasuk akad yang bersifat ‘ainiyah, yaitu dikatakan
sempurna apabila sudah menyerahkan benda yang dijadikan akad, seperti hibah,
pinjam meminajam, titipan dan qirad.Dalam dasar hukum gadai, ada dalil-dalil
yang melandasi di perbolehkannya gadai yang bersal dari Al-Qur’an dan
hadis. Rukun gadai yaitu akad
dan ijab Kabul, akid, barang yang di jadikan jaminan (borg).
B.
Saran
Penulisan
makalah ini menunjukkan hal yang berkaitan dengan hal yang berhubungan dengan
hokum-hukum, tata cara yang terkait tentang hubungan jual beli yang baik antara penjual dan pembeli, sehingga dapat
mendorong munculnya makalah yang sejenis dalam memberi informasi yang lebih
baik lagi tentang hal-hal yang berkaitan dengan jual beli.
262
[3] Amir
Syarifuddin, Garis-Garis Besar Fiqh, (Jakarta: Kencana, 2003), hal. 193
[13] Sayyid Sabiq, Fiqh
al-Sunnah al-Majadallad al-Tsalis, (Kairo: Dar al-fath lil I’lam
al-‘Arabi, 1990), hlm. 123.
[14] Dadan Muttaqien, Aspek Legal Lembaga
Keungan Syari’ah, cet 1, (Yogyakarta: Safira Insani Press, 2009),
hlm.106-107.
[15] Depag RI, Al-Qur’an dan Terjemahnya,(
Jakarta: Bumi Restu, 1974), hlm.49.
Komentar
Posting Komentar