Akad



 
AKAD SYARAT DAN MACAMNYA SERTA PEMBATALAN AKAD
A.    Pendahuluan
Allah menciptakan manusia makhluk yang berinteraksi sosial dan saling membutuhkan satu sama lainnya. Ada yang memiliki kelebihan harta namun tidak memiliki waktu dan keahlian dalam mengelola dan mengembangkannya, di sisi lain ada yang memiliki skill kemampuan namun tidak memiliki modal. Dengan berkumpulnya dua jenis orang ini diharapkan dapat saling melengkapi dan mempermudah pengembangan harta dan kemampuan tersebut.

Sebagai makhluk sosial, manusia tidak bisa lepas untuk berhubungan dengan orang lain untuk memenuhi kebutuhan hidup. Kebutuhan manusia sangat beragam, sehingga secara pribadi tidak mampu untuk memenuhinya, dan harus berhubungan dengan orang lain. Hubungan antara satu manusia dengan manusia lain dalam memenuhi kebutuhan, harus terdapat aturan yang menjelaskan hak dan kewajiban keduanya berdasarkan kesepakatan. Proses untuk membuat kesepakatan dalam memenuhi kebutuhan keduanya, yaitu dengan proses untuk akad.
Akad merupakan suatu kesepakatan yang mengikat kedua belah pihak yang saling bersepakat, yakni masing-masing pihak terikat untuk melaksanakan kewajiban mereka masing-masing yang telah disepakati terlebih dahulu. Dalam bank syariah, akad yang yang dilakukan memiliki konsekwensi duniawi dan ukhrowi, karena akad yang dilakukan berdasarkan hukum islam.
Dalam pembahasan fiqh, akad atau kontrak yang dapat digunakan bertransaksi sangat beragam, sesuai dengan karakteristik dan spesifikasi kebutuhan yang ada. Sebalum membahas lebih lanjut tentang pembagian atau macam- macam akad secara spesifik, akad dijelaskan teori akad secara umum yang nantinya akan dijadikan sebagai dasar untuk melakukan akad- akad lainnya secara khusus. Maka dari itu, dalam makalah ini penulis akan mencoba untuk menguraikan mengenai berbagai hal yang terkait dengan akad dalam pelaksanaan muamalah di dalam kehidupan sehari- hari.

B.     Pembahasan
1.      Pengertian Akad
Kata Akad berasal bahasa Arab al-‘aqd yang berarti perikatan, perjanjian, persetujuan dan permufakatan. Kata ini juga bisa diartikan tali yang mengikat karena akan adanya ikatan antara orang yang berakad. Dalam kitab Fiqih Sunnah, kata “akad" diartikan dengan hubungan (الرّبْطُُ ) dan kesepakatan (الاِتِفَاقْ ).
Secara istilah fiqh, “akad” didefinisikan dengan: Pertalian ijab (pernyataan melakukan ikatan) dan kabul (peryataan penerimaan ikatan) sesuai dengan kehendak syariat yang berpengaruh kepada objek perikatan. Pencantuman kata-kata yang “sesuai dengan kehendak syariat” maksudnya bahwa seluruh perikatan yang dilakukan oleh dua pihak atau lebih tidak dianggap sah apabila tidak sejalan dengan kehendak syara’. Misalnya, kesepakatan untuk melakukan transaksi riba, menipu orang lain, atau merampok kekayaan orang lain. Adapun pencantuman kata-kata “berpengaruh kepada objek perikatan” maksudnya adalah terjadinya perpindahan pemilikan dari satu pihak (yang melakukan ijab) kepada pihak lain (yang menyatakan kabul).[1]
Sedangkan menurut Ghufron A. Mas’adi yang dimaksud dengan akad adalah:
Akad (al’aqd) merupakan jama’ dari al’uqud , secara bahasa berarti al-rabth (ikatan, mengikat), yaitu menghimpun atau mengumpulkan dua ujung tali dan mengikatkan salah satu pada yang lainnya hingga keduanya bersambung dan menjadi seutas tali yang satu. Sedangkan secara terminologi hukum Islam, akad berarti pertalian antara ijab dan qabul yang dibenarkan oleh syara’ yang menimbulkan akibat hukum terhadap obyeknya.[2]

Selanjutnya Hasbi Ash Shiddieqy, yang mengutip definisi yang dikemukakan Al-Sanhury sebagaimana dijelaskan oleh Abdul Aziz Muhammad Azzam, akad ialah: “Perikatan ijab kabul yang dibenarkan syara’ yang menetapkan kerelaan kedua belah pihak”. Adapula yang mendefinisikan, akad ialah: “Ikatan, pengokohan dan penegasan dari satu pihak atau kedua belah pihak.”.[3]
Dapat disimpulkan Akad ialah pertalaian ijab (ungkapan tawaran disatu pihak yang mengadakan kontrak) dengan kabul (ungkapan penerimaan oleh pihak lain) yang memberikan pengaruh pada suatu kontrak.
Adapun dasar hukum akad adalah sebagaimana firman Allah SWT:
$ygƒr'¯»tƒ šúïÏ%©!$# (#þqãYtB#uä (#qèù÷rr& ÏŠqà)ãèø9$$Î/ 4 ôM¯=Ïmé& Nä3s9 èpyJŠÍku5 ÉO»yè÷RF{$# žwÎ) $tB 4n=÷FムöNä3øn=tæ uŽöxî Ìj?ÏtèC ÏøŠ¢Á9$# öNçFRr&ur îPããm 3 ¨bÎ) ©!$# ãNä3øts $tB ߃̍ムÇÊÈ  
Artinya; “Hai orang-orang yang beriman, penuhilah aqad-aqad itu dihalalkan bagimu binatang ternak, kecuali yang akan dibacakan kepadamu. (yang demikian itu) dengan tidak menghalalkan berburu ketika kamu sedang mengerjakan haji. Sesungguhnya Allah menetapkan hukum-hukum menurut yang dikehendaki-Nya.” (Q.S. Al-Maidah :1)

Cara menyimpulkan kebebasan berakad dari ayat tersebut adalah bahwa menurut kaidah ushul fiqh (metodologi penemuan hukum Islam), perintah dalam ayat ini menunjukkan wajib. Artinya memenuhi akad itu hukumnya wajib. Dalam ayat ini akad disebutkan dalam bentuk jamak yang diberi kata sandang “Al” (al-‘Uqud). Menurut kaidah ushul fiqh, jamak yang diberikan kata sandang “Al” menunjukkan keumuman. Dengan demikian, dari ayat tersebut dapat disimpulkan bahwa orang dapat membuat akad apa saja baik yang bernama maupun yang tidak bernama dan akad-akad itu wajib dipenuhi.
Istilah perjanjian atau kontrak dalam bahasa Indonesia, atau aqad dalam bahasa Arab atau dalam istilah hukum Islam berarti mengikat, menyambung atau menghubungkan (ar-rabt). Sebagai suatu istilah dalam hukum Islam, aqad adalah pertemuan antar ijab dan Kabul sebagai pernyataan kehendak dua pihak atau lebih untuk melahirkan suatu akibat hukum pada objeknya.[4]
Dari definisi di atas memperlihatkan bahwa, pertama, akad adalah keterkaitan atau pertemuan ijab dan qabul yang berakibat timbulnya akibat hukum. Ijab adalah penawaran yang diajukan oleh salah satu pihak, dan qabul adalah jawaban persetujuan yang diberikan mitra akad sebagai tanggapan terhadap penawaran pihak yang pertama. Akad tidak akan terjadi apabila pernyataan kehendak masing-masing pihak tidak terkait satu sama lain, karena akad adalah keterkaitan kehendak keduabelah pihak yang tercermin dalam ijab dan qabul. Kedua, akad merupakan tindakan hukum dua pihak karma akad adalah pertemuan ijab yang mempresentasikan kehendak dari satu pihak dan qabul yang menyatakan kehendak pihak lain. Ketiga, tujuan akad adalah untuk melahirkan suatu akibat hukum, lebih tegas lagi tujuan akad adalah maksud bersama yang dituju dan yang hendak diwujudkan oleh para pihak melalui pembuatan akad.
2.      Syarat-syarat Akad
Beberapa unsur dalam akad yang kemudian dikenal sebagai rukun tersebut masing-masing membutuhkan syarat agar akad dapat terbentuk dan mengikat antar pihak. Beberapa syarat tersebut meliputi:
a.       Syarat terbentuknya akad, dalam hukum Islam syarat ini dikenal dengan nama Al-syuruth Al-in’iqad. Syarat ini terkait dengan sesuatu yang harus dipenuhi oleh rukun-rukun akad,ialah:
1)      Pihak yang berakad (aqidain) disyaratkan tamyiz.
2)      Shighat akad (pertanyaan kehendak) adanya kesesuaian ijab dan kabul (munculnya kesepakatan) dan dilakukan dalam satu majlis akad.
3)      Objek akad, dapat diserahkan, dapat ditentukan dan dapat ditransaksikan (benda yang bernilai dan dimiliki)
4)      Tujuan akad tidak bertentangan dengan syara
b.      Syarat keabsahan akad, adalah syarat tambahan yang dapat mengabsahkan akad setelah syarat in’iqad tersebut dipenuhi. Antara lain:
1)      Pernyataan kehendak harus dilaksanakan secara bebas. Maka jka pertanyaan kehendak tersebut dilakukan dengan terpaksa, maka akad dianggap batal .
2)      Penyerahan objek tidak menimbulkan madharat
3)      Bebas dari gharar, yaitu tidak adanya tipuan yang dilakukan oleh para pihak yang berakad
4)      Bebas dari riba
c.       Syarat-syarat berlakunya akibat hukum (al-syuruth an-nafadz) adalah syarat yang diperlukan bagi akad agar akad tersebut dapat dilaksanakan akibat hukumnya. Syarat-syarat tersebut adalah :
1)      Adanya kewenangan sempurna atas objek akad, kewenangan ini terpenuhi jika para pihak memiliki kewenangan sempurna atas objek akad,atau para pihak merupakan wakil dari pemilik objek yang mendapatkan kuasa dari pemiliknya atau pada objek tersebut tidak tersangkut hak orang lain.
2)      Adanya kewenangan atas tindakan hukum yang dilakukan, persyaratan ini terpenuhi dengan para pihak yang melakukan akad adalah mereka yang dipandang mencapai tingkat kecakapan bertindak hukum yang dibutuhkan.
3)      Syarat mengikat (al-syarth al-luzum) sebuah akad yang sudah memenuhi rukun-rukunnya dan beberapa macam syarat sebagaimana yang dijelaskan diatas,belum tentu membuat akad tersebut dapat mengikat pihak-pihak yang telah melakukan akad. Ada persayaratan lagi yang menjadikannya mengikat diantaranya:
a)      Terbebas dari sifat akad  yang sifat aslinya tidak mengikat kedua belah pihak,seperti akad kafalah (penanggungan). Akad ini menurut sifatnya merupakan akad tidak mengikat sebelah pihak,yaitu tidak mengikat sebelah pihak,yaitu tidakmengikat kreditor (pemberi hutang) yang kepadanya penanggungan diberikan. Kreditor dapat secara sepihak membatalkan akad penanggungan,dan membebaskan penanggung dari konsekuensinya. Bagi penanggung (al-kafil) akad tersebut mengikat sehinggan ia tidak dapat membatalkannya tanpa persetujuan kreditor.
b)      Terbebas dari khiyar,akad yang masih tergantung dengan hak khiyar baru mengikat ketika hak khiyar berakhir. Selama hak khiyar belum berakhir,akad tersebut mengikat.[5]
3.      Macam-macam Akad
Menurut ulama’ fiqh, akad dapat dibagi dari beberapa segi yaitu akad shahih dan akad yang tidak shahih.
a.       Akad Shahih
Akad shahih merupakan akad yang telah memenuhi syarat dan rukun. Ulama’ Madhab Hanafi dan Madhab Maliki membagi akad shahih ini dalam dua macam:
1)      Akad yang nafiz, yaitu akad yang dilangsungkan dengan memenuhi rukun dan syarat dan tidak ada penghalang untuk melaksanakannya.
2)      Akad Mauquf, merupakan akad yang dilakukan seseorang yang mampu bertindak atas kehendak hukum, tetapi dia tidak memiliki kekuasaan untuk melangsungkan dan melaksanakan. Seperti akadnya anak yang masih mumayyiz tapi belum baligh sehingga dia harus mendapat izin dari wali anak itu. Menurut Madhab Syafi’i dan Hanbali, jual beli yang mauquf itu tidak sah.[6]
Ulama’ fiqh juga membagi jual beli yang shahih dari segi mengikat atau tidak.
1)      Akad yang bersifat mengikat bagi kedua belah pihak, sehingga salah satu pihak tidak boleh membatalkan akad itu tanpa seizin pihak lain. Seperti jual beli dan sewa menyewa.
2)      Akad yang tidak bersifat mengikat bagi kedua belah pihak. Seperti pinjam meminjam.
b.      Akad yang tidak Shahih
Akad yang tidak shahih merupakan akad yang terdapat kekurangan pada rukun atau syaratnya. Sehingga akibat hukum tidak berlaku bagi kedua belah pihak yang melakukan akad itu. Madhab Hanafi membagi akad yang tidak shahih ini ke dalam dua macam.
1)      Akad batil, apabila akad itu tidak memenuhi salah satu rukun dan larangan langsung dari syara’. Seperti jual beli yang dilakukan anak kecil.
2)      Akad fasid, akad ini pada dasarnya dibenarkan tetapi sifat yang diakadkan tidak jelas seperti menjula mobil tidak disebitkan merknya, tahunnya, dan sebagainya.[7]
Sedangkan dalam rekdasi lain, maka akad terdiri dari:
a.       Akad Munjiz adalah yaitu akad yang dilaksanakan langsung pada waktu selesainya akad.
b.      Akad Mu’alaq adalah akadyang didalam pelaksanaannya terdapat syarat-syarat yang telah ditentukan dalam akad.
c.       Akad Mudhaf adalah akad yang dalam pelaksanannya terdapat syarat-syarat  mengenai penangguhan pelaksanaan akad hingga waktu yang ditentukan.[8]
Selain akad Munjiz, Mu’alaq, dan Mudhaf, macam-macam akad beraneka ragam tergantung dari sudut tinjuannya . karena ada perbedaan tinjuannya, akad akan ditinjau dari segi-segi tersebut :
a.       Ada dan tidaknya Qismah  pada akad, maka akad terbagi menjadi 2 yaitu :
1)      Akad Musammah: akad yang telah ditetapkan syara’ dan tlah ada hokum-hukumnya, seperti jual beli, hibah, ijarah.
2)      Akad Ghairu Musammah: akad yang belum ditetapkan oleh syara’ dan belum ditetapkan hukum-hukumnya.
b.      Disyariatkan dan tidaknya akad, terbagi menjadi 2 :
1)      Akad Musyara’ah: akad yang dibenarkan oleh syara’ seperti gadai, dan jual beli.
2)      Akad Mamnu’ah: akad yang dilarang syara’ seperti menjual anak binatang dalam perut induknya.
c.       Sah dan batalnya akad, terbagi menjadi 2 :
1)      Akad  Shahihah: akad-akad yang mencukupi persyaratannya , baik syarat yang khusus maupun syarat yang umum.
2)      Akad Fasihah: akad yang cacat atau cidera karena kurang salah satu syarat-syaratnya, baik syarat umum maupun syarat khusus, seperti nikah tanpa wali.
d.      Sifat bendanya, terbagi menjadi 2 :
1)      Akad ‘ainiyah: akad yang disyaratkan dengan penyerahan barang-barang, seperti jual beli.
2)      Akad ghair ‘ainiyah: akad yang tidak disertai dengan penyerahan barang,karena tanpa penyerahan barangpun akad sudah berhasil, seperti akad amanah.
e.       Cara melakukannya, terbagi menjadi 2 :
1)      Akad yang harus dilaksanakan dengan upacara tertentu, seperti akad pernikahan dihadiri oleh dua saksi, wali dan petugas pencatat nikah.
2)      Akad ridha’iyah: akad yang dilakukan tanpa upacara tertentu  dan terjadi karena keridhaan dua belah pihak, seperti aad pada umumnya.
f.       Berlaku dan tidaknya akad, terbagi menjadi 2 :
1)      Akad nafidzah : akad yang bebas atau terlepas dari penghalang-penghalang akad.
2)      Akad mauqfah            : akad yang bertalian dengan persetujuan. Seperti akad fadhuli ( akad yang berlaku setelah disetujui pemilik harta ).
g.      Luzum dan dapat dibatalkan, terbagi menjadi 4 :
1)      Akad Lazim yang menjadi hak kedua belah pihak yang tidak dapat dipindahkan seperti akad kawin.
2)      Akad Lazim yang hak kedua belah pihak dapat dipindahkan atau dirusakkan, seperti persetujuan jual beli.
3)      Akad Lazim yang menjadi hak salah satu pihak, seperti rahn, orang yang menggadaikan sesuatu punya kebebasan kapan saja ia akan meleaskan rahn atau menebus kembali barangnya.
4)      Akad lazimah yang menjadi hak dua  belah pihak tanpa menunggu persetujuan salah satu pihak.
h.      Tukar menukar hak terbagi menjadi 3 :
1)      Akad mu’awadlah: akad yang berlaku atas dasar timbal balik, seperti jual beli.
2)      Akad tabarru’at: akad yang berlaku atas dasar pemberian dan pertolongan, seperi hibah.
3)      Akad yang tabaru’at pada awalnya yang menjadi akad mu’awadhah pada akhirnya seperti qaradh dan kafalah.
i.        Harus dibayar ganti dan tidaknya, menjadi 3 bagian :
1)      Akad dhamman: akad yang menjadi tanggung jawab pihk kedua sesudah benda-benda itu diterima seperti qaradh
2)      Akad amanah : tanggung jawab kerusakan oleh pemilik benda, bukan oleh yang memegang barang, seperti titipan (ida’).
3)      Akad yang dipngaruhi oleh beberapa unsur, salah satu segi merupakan dhamman, menurut segi yang lain merupakan amanah, seperti rahn (gadai).
j.        Tujuan akad, terbagi menjadi 5 :
1)      Bertujuan Tamlik, seperti jual beli.
2)      Bertujuan untuk mengadakan usaha bersama (pengkongsian) seperti syirkah dan mudharabah.
3)      Bertujuan tautsiq (memperkokoh kepercayaan) saja, seperti rahn dan kafalah.
4)      Bertujuan menyerahkan kekuasaan, seperti wakalah dan washiyah.
5)      Bertujuan mengadakan pemeliharaan, seperti ida’ atau titipan.
k.      Faur dan istimrar, terbagi menjadi 2 :
1)      Akad fauriyah : akad-akad yang dalam pelaksanaannya tidak memerlukan waktu lama, pelaksanaan akadnya hanya sebentar saja, seperti jual beli.
2)      Akad istimrar disebut pula akad zamaniyah, yaitu hokum akad terus berjalan, seperti i’arah.
l.        Asliyah dan thabi’iyah, terbagi menjadi 2 :
1)       Akad asliyah   : akad yang berdiri sendiri tanpa memerlukan adanya sesuatu dari yang lain, seperti jual beli dan ijarah.
2)      Akad thahi’iyah: akad yang membutuhkan adanya yang lain, seperti adanya rahn tidak dilakukan bila tidak ada hutang.[9]
4.      Pembatalan Akad
Batalnya suatu akad di sebabtkan oleh hal-hal berikut:
a.       Tidak terjadi akad disebabkan kedua belah pihak membatalkan
b.      Terdapat persyaratan yang di langgar oleh salah satu pihak
c.       Salah satu pihak tidak cakap melakukan akad
d.      Kalimat yang di gunakan dalam berakad cacat
e.       Objek akad merupakan barang yang di larang oleh agama dan ketentuan yang berlaku
f.       Barang yang telah di akad kan mengalami kerusakan dan masih dalam garansi / khiyar
g.      Karena ada paksaan penipuan dan kehilafan
h.      Habis masa kontrak maka akad batal dengan sendirinya atau hapus.[10]


C.    Kesimpulan
1.      Akad dalam bahasa arab adalah ‘uqud jamak dari ‘aqd, yang secara bahasa artinya, mengikat,bergabung, mengunci, menahan, atau dengan kata lain membuat suatu perjanjian. Di dalam Hukum Islam, aqd artinya: “Gabungan atau penyatuan dari penawaran (Ijab) dan penerimaan (qabul)” yang sah sesuai dengan hukum Islam. Ijab adalah penawaran dari pihak pertama, sedangkan qabul adalah penerimaan dari penawaran yang disebutkan oleh pihak pertama.
2.      Syarat-Syarat Akad sebagai berikut: 1)      Kedua orang yang melakukan akad cakap bertindak (ahli). Tidak sah akad orang yang tidak cakap bertindak, seperti orang gila, orang yang berada di pengampuan , dan karena boros. 2)      Yang di jadikan objek akad dapat menerima hukumnya. 3)      Akad itu diizinkan oleh syara’, dilakukan oleh orang yang mempunyai hak melakukannya, walaupun dia bukan ‘aqid yang memiliki barang. 4)      Janganlah akad  itu akad yang dilarang oleh syara’ , seperti jual beli mulasamah (saling merasakan). 5)      Akad dapat memberikan faedah, sehingga tidaklah sah bila rahn (gadai) dianggap sebagai imbalan amanah (kepercayaan). 6)      Ijab itu berjalan terus, tidak dicabut sebelum terjadi kabul. Maka apabila orang berijab menarik kembali ijabnya sebelum kabul maka batallah ijabnya. 7)      Ijab dan kabul mesti bersambung, sehingga bila seseorang yang berijab telah berpisah sebelum adanya kabul, maka ijab tersebut menjadi batal.
3.      Batalnya suatu akad di sebabtkan oleh hal-hal berikut:
a.       Tidak terjadi akad disebabkan kedua belah pihak membatalkan
b.      Terdapat persyaratan yang di langgar oleh salah satu pihak
c.       Salah satu pihak tidak cakap melakukan akad
d.      Kalimat yang di gunakan dalam berakad cacat
e.       Objek akad merupakan barang yang di larang oleh agama dan ketentuan yang berlaku
f.       Barang yang telah di akad kan mengalami kerusakan dan masih dalam garansi / khiyar
g.      Karena ada paksaan penipuan dan kehilafan
h.      Habis masa kontrak maka akad batal dengan sendirinya atau hapus








DAFTAR KEPUSTAKAAN
Afandi, Yazid. Fiqh Muamalah, Jogjakarta: Logung Pustaka, 2009.

Anwar, Syamsul. Hukum Perjanjian Syari’ah; Study Tentang Teori Aqad Dalam Fiqih Muamalah, Jakarata: RajaGrafindo Persada, 2007.

Djuwaini, Dimyauddin. Pengantar Fiqh Muamalah, Yogyakarta: Pustaka Kencana:2010.

Ghazaly, Abdul Rahman. Fiqh Muamalat, Jakarta: Kencana, 2010.

Hasan, M. Ali. Berbagai Macam Transaksi dalam Islam (Fiqh Muamalat), Jakarta: Raja Grafindo Persada, 2003.

Mas’adi, Ghufron A. Fiqh Muamalah Kontekstual, Jakarta: Raja Grafindo Persada, 2002.

Muhammad Azzam, Abdul Aziz.  Fiqh Muamalat, Jakarta: Amzah, 2010.

Nawawi, Ismail. Fikih Muamalah, Bogor: Ghalia Indonesia, 2012.

Suhendi, Hendi. Fiqh Muamalah, Jakarta:.Raja Grafindo, 2010.




[1]Abdul Rahman Ghazaly, Fiqh Muamalat, (Jakarta: Kencana, 2010), hlm. 51.
[2]Ghufron A. Mas’adi, Fiqh Muamalah Kontekstual, (Jakarta: Raja Grafindo Persada, 2002), hlm. 76.
[3]Abdul Aziz Muhammad Azzam, Fiqh Muamalat, (Jakarta: Amzah, 2010), hlm. 15.
[4]Syamsul Anwar, Hukum Perjanjian Syari’ah; Study Tentang Teori Aqad Dalam Fiqih Muamalah, (Jakarata: RajaGrafindo Persada, 2007), hlm. 68
[5]Yazid Afandi, Fiqh Muamalah, (Jogjakarta: Logung Pustaka, 2009), hlm.34
[6]M. Ali Hasan, Berbagai Macam Transaksi dalam Islam (Fiqh Muamalat), (Jakarta: Raja Grafindo Persada, 2003), hlm. 110.
[7]Ibid., hlm. 111.
[8]Hendi Suhendi, Fiqh Muamalah, (Jakarta:.Raja Grafindo, 2010), hlm.50-51.
[9]Ismail Nawawi, Fikih Muamalah, (Bogor: Ghalia Indonesia, 2012), hlm. 26-29.
[10]Muhammad Asro dan Muhammad Kholid, Fiqh Perbankan, (Bandung: Pustaka Setia,2009), hlm. 82.
 

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Hak Milik Macam Macam Hak Milik Cara Mendapatkan Hak Milik