Akad
AKAD
SYARAT DAN MACAMNYA SERTA PEMBATALAN AKAD
A.
Pendahuluan
Allah menciptakan
manusia makhluk yang berinteraksi sosial dan saling membutuhkan satu sama
lainnya. Ada yang memiliki kelebihan harta namun tidak memiliki waktu dan
keahlian dalam mengelola dan mengembangkannya, di sisi lain ada yang memiliki
skill kemampuan namun tidak memiliki modal. Dengan berkumpulnya dua jenis orang
ini diharapkan dapat saling melengkapi dan mempermudah pengembangan harta dan
kemampuan tersebut.
Sebagai makhluk sosial, manusia tidak bisa lepas untuk
berhubungan dengan orang lain untuk memenuhi kebutuhan hidup. Kebutuhan manusia
sangat beragam, sehingga secara pribadi tidak mampu untuk memenuhinya, dan
harus berhubungan dengan orang lain. Hubungan antara satu manusia dengan manusia
lain dalam memenuhi kebutuhan, harus terdapat aturan yang menjelaskan hak dan
kewajiban keduanya berdasarkan kesepakatan. Proses untuk membuat kesepakatan
dalam memenuhi kebutuhan keduanya, yaitu dengan proses untuk akad.
Akad merupakan
suatu kesepakatan yang mengikat kedua belah pihak yang saling bersepakat, yakni
masing-masing pihak terikat untuk melaksanakan kewajiban mereka masing-masing
yang telah disepakati terlebih dahulu. Dalam bank syariah, akad yang yang
dilakukan memiliki konsekwensi duniawi dan ukhrowi, karena akad yang dilakukan
berdasarkan hukum islam.
Dalam pembahasan fiqh,
akad atau kontrak yang dapat digunakan bertransaksi sangat beragam, sesuai
dengan karakteristik dan spesifikasi kebutuhan yang ada. Sebalum membahas lebih
lanjut tentang pembagian atau macam- macam akad secara spesifik, akad
dijelaskan teori akad secara umum yang nantinya akan dijadikan sebagai dasar
untuk melakukan akad- akad lainnya secara khusus. Maka dari itu, dalam makalah
ini penulis akan mencoba untuk menguraikan mengenai berbagai hal yang terkait
dengan akad dalam pelaksanaan muamalah di dalam kehidupan sehari- hari.
B.
Pembahasan
1.
Pengertian Akad
Kata “Akad” berasal bahasa Arab
al-‘aqd yang berarti perikatan, perjanjian, persetujuan dan permufakatan. Kata ini juga
bisa diartikan tali yang mengikat karena akan adanya ikatan antara orang yang
berakad. Dalam kitab Fiqih Sunnah, kata “akad" diartikan dengan
hubungan (الرّبْطُُ
) dan kesepakatan (الاِتِفَاقْ ).
Secara istilah fiqh, “akad” didefinisikan dengan: Pertalian
ijab (pernyataan melakukan ikatan) dan kabul (peryataan penerimaan ikatan)
sesuai dengan kehendak syariat yang berpengaruh kepada objek perikatan. Pencantuman
kata-kata yang “sesuai dengan kehendak syariat” maksudnya bahwa seluruh
perikatan yang dilakukan oleh dua pihak atau lebih tidak dianggap sah apabila
tidak sejalan dengan kehendak syara’. Misalnya, kesepakatan untuk melakukan
transaksi riba, menipu orang lain, atau merampok kekayaan orang lain. Adapun
pencantuman kata-kata “berpengaruh kepada objek perikatan” maksudnya adalah
terjadinya perpindahan pemilikan dari satu pihak (yang melakukan ijab) kepada
pihak lain (yang menyatakan kabul).[1]
Sedangkan menurut Ghufron A. Mas’adi yang dimaksud
dengan akad adalah:
Akad (al’aqd) merupakan jama’ dari al’uqud ,
secara bahasa berarti al-rabth (ikatan,
mengikat), yaitu menghimpun atau mengumpulkan dua ujung tali dan mengikatkan
salah satu pada yang lainnya hingga keduanya bersambung dan menjadi seutas tali
yang satu. Sedangkan secara terminologi hukum Islam, akad berarti pertalian
antara ijab dan qabul yang dibenarkan oleh syara’ yang menimbulkan akibat hukum
terhadap obyeknya.[2]
Selanjutnya Hasbi Ash Shiddieqy, yang mengutip
definisi yang dikemukakan Al-Sanhury sebagaimana dijelaskan oleh Abdul Aziz Muhammad Azzam, akad ialah:
“Perikatan ijab kabul yang dibenarkan syara’ yang menetapkan kerelaan kedua
belah pihak”. Adapula yang mendefinisikan, akad ialah: “Ikatan, pengokohan dan penegasan
dari satu pihak atau kedua belah pihak.”.[3]
Dapat disimpulkan Akad ialah pertalaian ijab
(ungkapan tawaran disatu pihak yang mengadakan kontrak) dengan kabul (ungkapan
penerimaan oleh pihak lain) yang memberikan pengaruh pada suatu kontrak.
Adapun dasar hukum akad
adalah sebagaimana firman Allah SWT:
$ygr'¯»t úïÏ%©!$# (#þqãYtB#uä (#qèù÷rr& Ïqà)ãèø9$$Î/ 4 ôM¯=Ïmé& Nä3s9 èpyJÍku5 ÉO»yè÷RF{$# wÎ) $tB 4n=÷Fã öNä3øn=tæ uöxî Ìj?ÏtèC Ïø¢Á9$# öNçFRr&ur îPããm 3 ¨bÎ) ©!$# ãNä3øts $tB ßÌã ÇÊÈ
Artinya; “Hai
orang-orang yang beriman, penuhilah aqad-aqad itu dihalalkan
bagimu binatang ternak, kecuali yang akan dibacakan kepadamu. (yang demikian
itu) dengan tidak menghalalkan berburu ketika kamu sedang mengerjakan haji.
Sesungguhnya Allah menetapkan hukum-hukum menurut yang dikehendaki-Nya.” (Q.S.
Al-Maidah :1)
Cara menyimpulkan kebebasan berakad dari ayat tersebut adalah bahwa menurut
kaidah ushul fiqh (metodologi penemuan hukum Islam), perintah dalam ayat ini
menunjukkan wajib. Artinya memenuhi akad itu hukumnya wajib. Dalam ayat ini
akad disebutkan dalam bentuk jamak yang diberi kata sandang “Al” (al-‘Uqud).
Menurut kaidah ushul fiqh, jamak yang diberikan kata sandang “Al” menunjukkan
keumuman. Dengan demikian, dari ayat tersebut dapat disimpulkan
bahwa orang dapat membuat akad apa saja baik yang bernama maupun yang tidak
bernama dan akad-akad itu wajib dipenuhi.
Istilah perjanjian atau kontrak dalam bahasa Indonesia, atau aqad dalam
bahasa Arab atau dalam istilah hukum Islam berarti mengikat, menyambung atau
menghubungkan (ar-rabt). Sebagai suatu istilah dalam hukum Islam, aqad adalah
pertemuan antar ijab dan Kabul sebagai pernyataan kehendak dua pihak atau lebih
untuk melahirkan suatu akibat hukum pada objeknya.[4]
Dari definisi di atas memperlihatkan bahwa, pertama, akad adalah
keterkaitan atau pertemuan ijab dan qabul yang berakibat timbulnya akibat
hukum. Ijab adalah penawaran yang diajukan oleh salah satu pihak, dan qabul
adalah jawaban persetujuan yang diberikan mitra akad sebagai tanggapan terhadap
penawaran pihak yang pertama. Akad tidak akan terjadi apabila pernyataan
kehendak masing-masing pihak tidak terkait satu sama lain, karena akad adalah
keterkaitan kehendak keduabelah pihak yang tercermin dalam ijab dan qabul. Kedua,
akad merupakan tindakan hukum dua pihak karma akad adalah pertemuan ijab yang mempresentasikan
kehendak dari satu pihak dan qabul yang menyatakan kehendak pihak lain. Ketiga,
tujuan akad adalah untuk melahirkan suatu akibat hukum, lebih tegas lagi tujuan
akad adalah maksud bersama yang dituju dan yang hendak diwujudkan oleh para pihak
melalui pembuatan akad.
2.
Syarat-syarat Akad
Beberapa unsur dalam akad yang kemudian dikenal sebagai
rukun tersebut masing-masing membutuhkan syarat agar akad dapat terbentuk dan
mengikat antar pihak. Beberapa syarat tersebut meliputi:
a.
Syarat terbentuknya akad,
dalam hukum Islam syarat ini dikenal dengan nama Al-syuruth Al-in’iqad. Syarat
ini terkait dengan sesuatu yang harus dipenuhi oleh rukun-rukun akad,ialah:
1)
Pihak yang berakad (aqidain) disyaratkan tamyiz.
2)
Shighat akad (pertanyaan kehendak) adanya kesesuaian ijab dan
kabul (munculnya kesepakatan) dan dilakukan dalam satu majlis akad.
3)
Objek akad, dapat
diserahkan, dapat ditentukan dan dapat ditransaksikan (benda yang bernilai dan
dimiliki)
4)
Tujuan akad tidak
bertentangan dengan syara
b.
Syarat keabsahan akad,
adalah syarat tambahan yang dapat mengabsahkan akad setelah syarat in’iqad
tersebut dipenuhi. Antara lain:
1)
Pernyataan kehendak harus
dilaksanakan secara bebas. Maka jka pertanyaan kehendak tersebut dilakukan
dengan terpaksa, maka akad dianggap batal .
2)
Penyerahan objek tidak
menimbulkan madharat
3)
Bebas dari gharar,
yaitu tidak adanya tipuan yang dilakukan oleh para pihak yang berakad
4)
Bebas dari riba
c.
Syarat-syarat berlakunya
akibat hukum (al-syuruth an-nafadz)
adalah syarat yang diperlukan bagi akad agar akad tersebut dapat dilaksanakan
akibat hukumnya. Syarat-syarat tersebut adalah :
1)
Adanya kewenangan sempurna
atas objek akad, kewenangan ini terpenuhi jika para pihak memiliki kewenangan
sempurna atas objek akad,atau para pihak merupakan wakil dari pemilik objek
yang mendapatkan kuasa dari pemiliknya atau pada objek tersebut tidak
tersangkut hak orang lain.
2)
Adanya kewenangan atas
tindakan hukum yang dilakukan, persyaratan ini terpenuhi dengan para pihak yang
melakukan akad adalah mereka yang dipandang mencapai tingkat kecakapan
bertindak hukum yang dibutuhkan.
3)
Syarat mengikat (al-syarth
al-luzum) sebuah akad yang sudah memenuhi rukun-rukunnya dan beberapa macam
syarat sebagaimana yang dijelaskan diatas,belum tentu membuat akad tersebut
dapat mengikat pihak-pihak yang telah melakukan akad. Ada persayaratan lagi
yang menjadikannya mengikat diantaranya:
a)
Terbebas dari sifat
akad yang sifat aslinya tidak mengikat kedua belah pihak,seperti akad
kafalah (penanggungan). Akad ini menurut sifatnya merupakan akad tidak mengikat
sebelah pihak,yaitu tidak mengikat sebelah pihak,yaitu tidakmengikat kreditor
(pemberi hutang) yang kepadanya penanggungan diberikan. Kreditor dapat secara
sepihak membatalkan akad penanggungan,dan membebaskan penanggung dari
konsekuensinya. Bagi penanggung (al-kafil) akad tersebut mengikat
sehinggan ia tidak dapat membatalkannya tanpa persetujuan kreditor.
b)
Terbebas dari khiyar,akad
yang masih tergantung dengan hak khiyar baru mengikat ketika hak khiyar
berakhir. Selama hak khiyar belum berakhir,akad tersebut mengikat.[5]
3.
Macam-macam Akad
Menurut ulama’
fiqh, akad dapat dibagi dari beberapa segi yaitu akad shahih dan akad yang tidak
shahih.
a.
Akad Shahih
Akad shahih merupakan akad yang telah memenuhi
syarat dan rukun. Ulama’ Madhab Hanafi dan Madhab Maliki membagi akad shahih
ini dalam dua macam:
1)
Akad yang nafiz,
yaitu akad yang dilangsungkan dengan memenuhi rukun dan syarat dan tidak ada
penghalang untuk melaksanakannya.
2)
Akad Mauquf,
merupakan akad yang dilakukan seseorang yang mampu bertindak atas kehendak
hukum, tetapi dia tidak memiliki kekuasaan untuk melangsungkan dan
melaksanakan. Seperti akadnya anak yang masih mumayyiz tapi belum baligh
sehingga dia harus mendapat izin dari wali anak itu. Menurut Madhab Syafi’i dan
Hanbali, jual beli yang mauquf itu tidak sah.[6]
Ulama’ fiqh
juga membagi jual beli yang shahih dari segi mengikat atau tidak.
1)
Akad yang
bersifat mengikat bagi kedua belah pihak, sehingga salah satu pihak tidak boleh
membatalkan akad itu tanpa seizin pihak lain. Seperti jual beli dan sewa
menyewa.
2)
Akad yang
tidak bersifat mengikat bagi kedua belah pihak. Seperti pinjam meminjam.
b.
Akad yang
tidak Shahih
Akad yang tidak shahih merupakan akad yang
terdapat kekurangan pada rukun atau syaratnya. Sehingga akibat hukum tidak
berlaku bagi kedua belah pihak yang melakukan akad itu. Madhab Hanafi membagi
akad yang tidak shahih ini ke dalam dua macam.
1)
Akad batil,
apabila akad itu tidak memenuhi salah satu rukun dan larangan langsung dari
syara’. Seperti jual beli yang dilakukan anak kecil.
2)
Akad fasid,
akad ini pada dasarnya dibenarkan tetapi sifat yang diakadkan tidak jelas
seperti menjula mobil tidak disebitkan merknya, tahunnya, dan sebagainya.[7]
Sedangkan dalam rekdasi lain, maka akad terdiri dari:
a.
Akad Munjiz
adalah yaitu akad yang dilaksanakan langsung pada waktu selesainya akad.
b.
Akad Mu’alaq adalah
akadyang didalam pelaksanaannya terdapat syarat-syarat yang telah ditentukan
dalam akad.
c.
Akad Mudhaf adalah
akad yang dalam pelaksanannya terdapat syarat-syarat mengenai penangguhan pelaksanaan akad hingga
waktu yang ditentukan.[8]
Selain akad Munjiz, Mu’alaq, dan Mudhaf, macam-macam akad beraneka ragam
tergantung dari sudut tinjuannya . karena ada perbedaan tinjuannya, akad akan
ditinjau dari segi-segi tersebut :
a.
Ada dan tidaknya Qismah pada akad, maka akad terbagi menjadi 2
yaitu :
1)
Akad Musammah:
akad yang telah ditetapkan syara’ dan tlah ada hokum-hukumnya, seperti jual
beli, hibah, ijarah.
2)
Akad Ghairu
Musammah: akad yang belum ditetapkan oleh syara’ dan belum ditetapkan
hukum-hukumnya.
b.
Disyariatkan dan tidaknya akad, terbagi menjadi 2 :
1)
Akad Musyara’ah:
akad yang dibenarkan oleh syara’ seperti gadai, dan jual beli.
2)
Akad Mamnu’ah:
akad yang dilarang syara’ seperti menjual anak binatang dalam perut induknya.
c.
Sah dan batalnya akad, terbagi menjadi 2 :
1)
Akad Shahihah: akad-akad yang mencukupi
persyaratannya , baik syarat yang khusus maupun syarat yang umum.
2)
Akad Fasihah:
akad yang cacat atau cidera karena kurang salah satu syarat-syaratnya, baik
syarat umum maupun syarat khusus, seperti nikah tanpa wali.
d.
Sifat bendanya, terbagi menjadi 2 :
1)
Akad ‘ainiyah:
akad yang disyaratkan dengan penyerahan barang-barang, seperti jual beli.
2)
Akad ghair
‘ainiyah: akad yang tidak disertai dengan penyerahan barang,karena tanpa
penyerahan barangpun akad sudah berhasil, seperti akad amanah.
e.
Cara melakukannya, terbagi menjadi 2 :
1)
Akad yang harus dilaksanakan dengan upacara tertentu,
seperti akad pernikahan dihadiri oleh dua saksi, wali dan petugas pencatat
nikah.
2)
Akad ridha’iyah:
akad yang dilakukan tanpa upacara tertentu
dan terjadi karena keridhaan dua belah pihak, seperti aad pada umumnya.
f.
Berlaku dan tidaknya akad, terbagi menjadi 2 :
1)
Akad nafidzah : akad yang bebas atau terlepas dari
penghalang-penghalang akad.
2)
Akad mauqfah : akad yang bertalian dengan
persetujuan. Seperti akad fadhuli (
akad yang berlaku setelah disetujui pemilik harta ).
g.
Luzum dan
dapat dibatalkan, terbagi menjadi 4 :
1) Akad
Lazim yang menjadi hak kedua belah
pihak yang tidak dapat dipindahkan seperti akad kawin.
2) Akad
Lazim yang hak kedua belah pihak
dapat dipindahkan atau dirusakkan, seperti persetujuan jual beli.
3) Akad
Lazim yang menjadi hak salah satu
pihak, seperti rahn, orang yang menggadaikan sesuatu punya kebebasan kapan saja
ia akan meleaskan rahn atau menebus kembali barangnya.
4) Akad
lazimah yang menjadi hak dua belah pihak tanpa menunggu persetujuan salah
satu pihak.
h.
Tukar menukar hak terbagi menjadi 3 :
1)
Akad mu’awadlah:
akad yang berlaku atas dasar timbal balik, seperti jual beli.
2)
Akad tabarru’at:
akad yang berlaku atas dasar pemberian dan pertolongan, seperi hibah.
3)
Akad yang tabaru’at
pada awalnya yang menjadi akad mu’awadhah pada akhirnya seperti qaradh dan kafalah.
i.
Harus dibayar ganti dan tidaknya, menjadi 3 bagian :
1)
Akad dhamman:
akad yang menjadi tanggung jawab pihk kedua sesudah benda-benda itu diterima
seperti qaradh
2)
Akad amanah : tanggung jawab kerusakan oleh pemilik benda,
bukan oleh yang memegang barang, seperti titipan (ida’).
3)
Akad yang dipngaruhi oleh beberapa unsur, salah satu
segi merupakan dhamman, menurut segi yang lain merupakan amanah, seperti rahn (gadai).
j.
Tujuan akad, terbagi menjadi 5 :
1)
Bertujuan Tamlik,
seperti jual beli.
2)
Bertujuan untuk mengadakan usaha bersama (pengkongsian)
seperti syirkah dan mudharabah.
3)
Bertujuan tautsiq
(memperkokoh kepercayaan) saja, seperti rahn
dan kafalah.
4)
Bertujuan menyerahkan kekuasaan, seperti wakalah dan washiyah.
5)
Bertujuan mengadakan pemeliharaan, seperti ida’ atau titipan.
k.
Faur dan istimrar, terbagi menjadi 2 :
1)
Akad fauriyah : akad-akad yang dalam pelaksanaannya tidak
memerlukan waktu lama, pelaksanaan akadnya hanya sebentar saja, seperti jual
beli.
2)
Akad istimrar
disebut pula akad zamaniyah, yaitu hokum akad terus berjalan, seperti i’arah.
l.
Asliyah dan thabi’iyah, terbagi menjadi 2
:
1)
Akad asliyah : akad yang berdiri
sendiri tanpa memerlukan adanya sesuatu dari yang lain, seperti jual beli dan ijarah.
2)
Akad thahi’iyah:
akad yang membutuhkan adanya yang lain, seperti adanya rahn tidak dilakukan
bila tidak ada hutang.[9]
4.
Pembatalan Akad
Batalnya suatu akad di sebabtkan oleh
hal-hal berikut:
a.
Tidak terjadi akad disebabkan kedua belah pihak
membatalkan
b.
Terdapat persyaratan yang di langgar oleh salah satu
pihak
c.
Salah satu pihak tidak cakap melakukan akad
d.
Kalimat yang di gunakan dalam berakad cacat
e.
Objek akad merupakan barang yang di larang oleh agama
dan ketentuan yang berlaku
f.
Barang yang telah di akad kan mengalami kerusakan dan
masih dalam garansi / khiyar
g.
Karena ada paksaan penipuan dan kehilafan
h.
Habis masa kontrak maka akad batal dengan sendirinya atau
hapus.[10]
C.
Kesimpulan
1.
Akad dalam bahasa arab adalah ‘uqud jamak
dari ‘aqd, yang secara bahasa artinya, mengikat,bergabung,
mengunci, menahan, atau dengan kata lain membuat suatu perjanjian. Di dalam
Hukum Islam, aqd artinya: “Gabungan atau penyatuan dari
penawaran (Ijab) dan penerimaan (qabul)” yang sah sesuai dengan hukum
Islam. Ijab adalah penawaran dari pihak pertama,
sedangkan qabul adalah penerimaan dari penawaran yang
disebutkan oleh pihak pertama.
2.
Syarat-Syarat
Akad sebagai berikut: 1)
Kedua orang yang melakukan
akad cakap bertindak (ahli). Tidak sah akad orang yang tidak cakap bertindak,
seperti orang gila, orang yang berada di pengampuan , dan karena boros. 2)
Yang di jadikan objek akad
dapat menerima hukumnya. 3) Akad itu diizinkan oleh syara’, dilakukan
oleh orang yang mempunyai hak melakukannya, walaupun dia bukan ‘aqid yang
memiliki barang. 4) Janganlah akad itu akad yang
dilarang oleh syara’ , seperti jual beli mulasamah (saling merasakan). 5)
Akad dapat memberikan faedah,
sehingga tidaklah sah bila rahn (gadai) dianggap sebagai imbalan amanah
(kepercayaan). 6) Ijab itu berjalan terus, tidak dicabut sebelum terjadi kabul. Maka apabila
orang berijab menarik kembali ijabnya sebelum kabul maka batallah ijabnya. 7)
Ijab dan kabul mesti
bersambung, sehingga bila seseorang yang berijab telah berpisah sebelum adanya
kabul, maka ijab tersebut menjadi batal.
3.
Batalnya suatu akad di sebabtkan oleh hal-hal berikut:
a.
Tidak terjadi akad disebabkan kedua belah pihak membatalkan
b.
Terdapat persyaratan yang di langgar oleh salah satu
pihak
c.
Salah satu pihak tidak cakap melakukan akad
d.
Kalimat yang di gunakan dalam berakad cacat
e.
Objek akad merupakan barang yang di larang oleh agama
dan ketentuan yang berlaku
f.
Barang yang telah di akad kan mengalami kerusakan dan
masih dalam garansi / khiyar
g.
Karena ada paksaan penipuan dan kehilafan
h.
Habis masa kontrak maka akad batal dengan sendirinya
atau hapus
DAFTAR
KEPUSTAKAAN
Afandi, Yazid. Fiqh Muamalah,
Jogjakarta: Logung Pustaka, 2009.
Anwar, Syamsul. Hukum Perjanjian
Syari’ah; Study Tentang Teori Aqad Dalam Fiqih Muamalah, Jakarata: RajaGrafindo
Persada, 2007.
Djuwaini, Dimyauddin. Pengantar Fiqh Muamalah, Yogyakarta: Pustaka Kencana:2010.
Ghazaly, Abdul Rahman. Fiqh Muamalat, Jakarta: Kencana, 2010.
Hasan, M. Ali. Berbagai Macam Transaksi dalam Islam (Fiqh Muamalat), Jakarta: Raja Grafindo Persada, 2003.
Mas’adi, Ghufron A. Fiqh Muamalah
Kontekstual, Jakarta: Raja Grafindo Persada, 2002.
Muhammad Azzam, Abdul Aziz. Fiqh Muamalat, Jakarta: Amzah, 2010.
Nawawi, Ismail. Fikih Muamalah, Bogor:
Ghalia Indonesia, 2012.
Suhendi, Hendi. Fiqh Muamalah,
Jakarta:.Raja Grafindo, 2010.
[1]Abdul Rahman Ghazaly, Fiqh Muamalat, (Jakarta: Kencana, 2010), hlm. 51.
[2]Ghufron A. Mas’adi, Fiqh Muamalah Kontekstual, (Jakarta:
Raja Grafindo Persada, 2002), hlm. 76.
[3]Abdul Aziz Muhammad Azzam, Fiqh Muamalat, (Jakarta: Amzah, 2010),
hlm. 15.
[4]Syamsul Anwar, Hukum Perjanjian
Syari’ah; Study Tentang Teori Aqad Dalam Fiqih Muamalah, (Jakarata:
RajaGrafindo Persada, 2007), hlm. 68
[5]Yazid
Afandi, Fiqh Muamalah, (Jogjakarta: Logung Pustaka, 2009), hlm.34
[6]M. Ali Hasan, Berbagai Macam
Transaksi dalam Islam (Fiqh Muamalat), (Jakarta: Raja Grafindo Persada, 2003), hlm. 110.
[7]Ibid., hlm. 111.
[8]Hendi
Suhendi, Fiqh Muamalah, (Jakarta:.Raja Grafindo, 2010), hlm.50-51.
[9]Ismail
Nawawi, Fikih Muamalah, (Bogor: Ghalia Indonesia, 2012), hlm. 26-29.
[10]Muhammad
Asro dan Muhammad Kholid, Fiqh Perbankan, (Bandung: Pustaka Setia,2009),
hlm. 82.
Komentar
Posting Komentar